Persyaratan Pengurusan CV

 

Persyaratan Pengurusan CV Kota Purwokerto

Persyaratan Pengurusan CV Kota Purwokerto

Persyaratan Pengurusan CV Kota Purwokerto Ingin mengurus pendirian CV di Kota, namun tidak tahu apa saja syaratnya?

Berkali-kali mencari tahu, namun tidak kunjung ketemu. Ingin mengurus sendiri pun rasanya malas karena menyita banyak waktu?

Jika demikian adanya, maka Anda tidak perlu khawatir! Di artikel kali ini POPJASA akan membantu Anda untuk mengetahui apa saja syarat pendirian CV.

Simak dan catat baik-baik ya!

Syarat Pengurusan CV

  • Menyiapkan nama CV (sekaligus 3 nama cadangannya dan di anjurkan untuk tidak menggunakan Bahasa Inggris ataupun bahasa asing lain).
  • Fotokopi KTP pendiri (minimal KTP milik 2 orang pendiri dan bukan berstatus sebagai suami/istri. Bukan pegawai PNS/BUMN/TNI atau pegawai pemerintah lain).
  • Fotokopi NPWP pribadi dan para pendiri.
  • Menyiapkan 8 lembar materai Rp. 6.000,-
  • Fotokopi Sertifikat Tanah/Surat Keterangan Kepemilikan Tanah/Surat Perjanjian tempat usaha sewa-menyewa bagi kontrak/bukan pemilik).
  • IMB (Izin Mendirikan Bangunan) jika ada.
  • Stampel CV  (di buat setelah nama CV di setujui).

Baca Juga >> Jenis Persekutuan Komanditer, Persyaratan Pengurusan PT

Nah kira-kira bagaimana? Mudah sekali bukan? Dan tentunya setiap dokumen yang tercantum di atas sudah Anda miliki sebelumnya. Jadi Anda bisa tinggal melengkapi saja, bukan begitu?

Jasa Pengurusan CV

Padahal jika Anda ingin mengurus izin usaha, Anda bisa mempercayakan langsung proses pengurusan izin usaha Anda di POPJASA!

Mengapa harus mengurus CV di POPJASA?

Karena POPJASA telah diakui sebagai konsultan perizinan dan pendirian usaha yang memiliki pelayanan terbaik, waktu pengerjaan tercepat dengan biaya yang terhemat.

  • POPJASA memberikan pelayanan  kepada klien yang bersifat transparan sehingga tidak akan menutupi alur proses pengurusan dari awal klien menghubungi Sales POPJASA. Sehingga dengan begitu POPJASA tidak akan membuat klien merasa tertipu, karena POPJASA sudah memberikan rincian jelasnya secara transparan.
  • POPJASA akan selalu memantau Sales selama proses perizinan usaha berlangsung tidak berhenti. Sales POPJASA akan selalu memberikan pendampingan penuh kepada klien dan turut memberi informasi terbaru mengenai proses perizinan usaha klien. 
  • POPJASA memiliki cabang dimana-mana, khususnya di kota-kota besar. Sehingga klien tidak akan kesulitan untuk datang ke kantor POPJASA dan memantau langsung perkembangan terkini seputar perizinan usaha nya.
  • POPJASA akan selalu menjaga komunikasi dengan klien baik itu klien baru maupun yang sudah memesan lebih dulu (klien lama). POPJASA memastikan akan selalu menjaga komunikasi dengan sebaik mungkin oleh seluruh kliennya.

Tidak hanya itu saja, POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha yang telah berpengalaman selama 10 tahun dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien. 

 

Alamat Kantor Cabang POPJASA

Jl. Nogotirto, Area Sawah, Banyuraden, Kec. Gamping. Kab. Sleman, DIY.

 

Kontak POPJASA

 

GRATIS KONSULTASI SEPUASNYA!!!

http://wa.me/6282332126669

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *