Syarat Pengurusan Yayasan Kab. Purbalingga
Syarat Pengurusan Yayasan Kab. Purbalingga — Yayasan merupakan sebuah organisasi berbadan hukum yang cukup banyak berdiri, khususnya di Indonesia.
Umumnya Yayasan berdiri dengan tujuan utama untuk sosial, agama dan kemanusiaan yang melibatkan banyak orang sehingga tak jarang Yayasan pun di sebut sebagai organisasi karena banyaknya partisipan.
Namun meskipun Yayasan merupakan organisasi, Yayasan juga tetap membutuhkan izin usaha sebagai bentuk legalitas dalam setiap kegiatannya.
Nah! Apakah Anda yang membaca artikel ini ingin turut serta mendirikan Yayasan, namun Anda tidak tahu apa saja syarat yang bisa Anda siapkan dan di mana kiranya Anda bisa mengurus pendirian Yayasan?
Jika demikian, Anda tidak perlu khawatir! Di artikel ini kami akan menjelaskan apa saja syarat pendirian Yayasan yang dapat Anda siapkan dan di mana kiranya Anda bisa mengurus pendirian Yayasan. Simak baik-baik ya!
Dokumen Pengurusan Yayasan
Secara umum dalam mengurus pendirian Yayasan, Anda akan di minta untuk melampirkan beberapa syarat sebagai berikut:
- Melampirkan fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) milik pendiri Yayasan
- Melampirkan fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) milik pendiri Yayasan
Baca Juga >> Jasa Pengurusan NIB, Jasa Pengurusan Izin CV
Mudah sekali bukan? Cukup dengan dua syarat pendirian Yayasan di atas, Anda bisa segera mengurus proses pendirian Yayasan Anda!
Namun terlepas dari dua syarat di atas, Anda juga tetap harus mempersiapkan beberapa dokumen pendukung lainnya seperti AD/ART Yayasan.
Jadi siapkan dokumen-dokumen pendukung tersebut dengan sebaik mungkin ya! Agar nantinya proses pendirian Yayasan Anda tidak terhambat di tengah jalan, karena Anda sudah menyiapkan dokumen pendukung sebelumnya.
Jasa Pengurusan Yayasan
Nah! Jika Anda ingin mengurus pendirian Yayasan, maka Anda bisa mempercayakan langsung proses pendirian Yayasan Anda di POPJASA!
Mengapa harus mengurus Yayasan di POPJASA?
Karena POPJASA telah diakui sebagai konsultan perizinan dan pendirian usaha yang memiliki pelayanan terbaik, waktu pengerjaan tercepat dengan biaya yang terhemat.
- POPJASA memberikan pelayanan kepada klien yang bersifat transparan sehingga tidak akan menutupi alur proses pengurusan dari awal klien menghubungi Sales POPJASA. Sehingga dengan begitu POPJASA tidak akan membuat klien merasa tertipu, karena POPJASA sudah memberikan rincian jelasnya secara transparan.
- POPJASA akan selalu memantau Sales selama proses perizinan usaha berlangsung tidak berhenti. Sales POPJASA akan selalu memberikan pendampingan penuh kepada klien dan turut memberi informasi terbaru mengenai proses perizinan usaha klien.
- POPJASA memiliki cabang dimana-mana, khususnya di kota-kota besar. Sehingga klien tidak akan kesulitan untuk datang ke kantor POPJASA dan memantau langsung perkembangan terkini seputar perizinan usaha nya.
- POPJASA akan selalu menjaga komunikasi dengan klien baik itu klien baru maupun yang sudah memesan lebih dulu (klien lama). POPJASA memastikan akan selalu menjaga komunikasi dengan sebaik mungkin oleh seluruh kliennya.
Tidak hanya itu saja, POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha yang telah berpengalaman selama 10 tahun dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien.
Alamat Kator Cabang POPJASA
Jl. Nogotirto, Area Sawah, Banyuraden, Kec. Gamping. Kab. Sleman, DIY.
Kontak POPJASA
- Phone : (031) 5917359
- Telp/WA :
- Email : popjasa@gmail.com
GRATIS KONSULTASI SEPUASNYA!!!