Pembuatan PIRT Tanpa Tantangan di Semarang

Pembuatan PIRT Tanpa Tantangan di Semarang
Pembuatan PIRT Tanpa Tantangan di Semarang

Pembuatan PIRT Tanpa Tantangan di Semrang

Pembuatan PIRT Tanpa Tantangan di Semarang – Punya Bisnis Makanan Ringan Harus Mulai dari mana?

Punya bisnis makanan ringan atau snack tapi bingung prosedur legalitas unsahanya? Itu artinya Anda harus kenalan dulu dengan PIRT.

PIRT adalah singkatan dari “Produk Industri Rumah Tangga”. PIRT adalah sertifikasi yang diperlukan untuk produk makanan atau minuman yang diproduksi di tingkat rumah tangga atau usaha kecil, untuk memastikan keamanan dan kepatuhan produk terhadap regulasi yang berlaku. Produk-produk PIRT ini harus memenuhi persyaratan keamanan pangan yang ditetapkan oleh otoritas kesehatan setempat sebelum dapat dijual secara legal di pasaran.

Jasa Pembuatan PIRT di Semarang

Proses untuk mendapatkan sertifikasi PIRT melibatkan inspeksi dan penilaian terhadap proses produksi serta bahan-bahan yang digunakan untuk memastikan bahwa produk tersebut aman dikonsumsi oleh masyarakat. Sertifikasi PIRT penting karena menjamin konsumen bahwa produk yang mereka beli telah melewati standar keamanan yang ditetapkan.

Tingkatkan Keamanan dan Kepercayaan Produk Anda dengan Sertifikasi PIRT bersama POPJASA! Urus Sertifikat PIRT di POPJASA Sangat Mudah & Cepat !

  • Registrasi dan Konsultasi: Mulai dengan mendaftar dan berkonsultasi dengan tim Popjasa mengenai kebutuhan Anda.
  • Pengumpulan Dokumen: Tim POPJASA akan membantu Anda dalam pengumpulan dokumen yang diperlukan untuk mengajukan Sertifikat PIRT.
  • Pengajuan dan Monitoring: POPJASA akan mengurus proses pengajuan perizinan serta memonitor setiap perkembangannya.
  • Pengambilan Sertifikat: Setelah semua proses selesai, Anda akan mendapatkan Sertifikat PIRT yang sah dan siap digunakan untuk operasional usaha Anda.

Jadi tunggu apa lagi?

Dengan menggunakan layanan POPJASA, urusan mengurus Sertifikat PIRT bagi usaha makanan Anda menjadi lebih mudah dan terpercaya. Tidak perlu lagi khawatir tentang proses yang rumit atau birokrasi yang membingungkan. Percayakan pada POPJASA untuk mendapatkan pendampingan yang profesional dan efisien dalam memenuhi semua kebutuhan perizinan PIRT Anda.

Dengan demikian, Anda bisa fokus sepenuhnya pada pengembangan bisnis makanan Anda tanpa harus terbebani dengan urusan administratif yang kompleks.

POPJASA Contact

Alamat Kantor Biro Jasa Perizinan Usaha POPJASA:

  • Jasa Pembuatan PIRT Surabaya
    Ruko Mezzanine Blok A-25, Jl. Nginden Semolo No. 38-40, Kel. Nginden Jangkungan, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya
  • Jasa Pembuatan PIRT Malang
    Jl. Teluk Etna II No. 80A, Arjosari Kec. Blimbing Kota Malang 65126
  • Jasa Pembuatan PIRT Mojokerto
    Jl. Wijaya Kusuma Barat RT 01/ RW 05, Kelurahan Sooko Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto
  • Jasa Pembuatan PIRT Pasuruan
    Jl. Raya Bajangan RT. 001 / RW 002 Desa Bajangan Kecamatan Gondang Wetan – Kab Pasuruan Kode Pos 67174
  • Jasa Pembuatan PIRT Solo
    Jl. Adi Sumarmo No. 59, Nanasan, Malangjiwan, Kec. Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah 57177
  • Jasa Pembuatan PIRT Yogyakarta
    Jln. Nogotirto Area Sawah, Banyuraden, Kec. Gamping Kab. Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta
  • Jasa Pembuatan PIRT Semarang
    Merpati 2/5, Pedurungan Tengah, Kec. Pedurungan, Kota Semarang
  • Jasa Pembuatan PIRT Bandung
    Graha Merah Putih Buah Batu Lantai 1, Jl. Terusan Buah Batu No. 33, Batununggal Kec. Bandung Kidul Kota Bandung 40266
  • Jasa Pembuatan PIRT Bekasi
    Raya Siliwangi No. 35 RT. 01 RW. 03, Sepanjang Jaya, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi
  • Jasa Pembuatan PIRT Tangerang
    Permata Tangerang, Jl.  Cendana 5 blok DA 9 No.9, Kuta Jaya, Kec. Ps. Kemis, Tangerang, Banten 15560, Indonesia
  • Jasa Pembuatan PIRT Depok
    Jl. Raya Keadilan Rawa Denok Rt 04 / Rw 08 Kel. Rangkapan Jaya Baru Kec. Pancoran Mas Kota Depok
  • Jasa Pembuatan PIRT Makassar
    Jl. BTN Minasaupa Blok AB 5 No. 11, Gn. Sari, Kec. Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan

 

Jasa Pengurusan PIRT di Kabupaten Karanganyar

Jasa Pengurusan PIRT di Kabupaten Karanganyar

Jasa Pengurusan PIRT di Kabupaten Karanganyar – PIRT memiliki peran yang signifikan dalam memenuhi kebutuhan pangan masyarakat. Usaha kecil dan mikro yang beroperasi di dalam rumah tangga tidak hanya memberikan kontribusi ekonomi bagi pelaku usaha, tetapi juga berperan dalam menjaga keberagaman pilihan pangan yang tersedia di pasar. PIRT, singkatan dari Pangan Industri Rumah Tangga, merujuk pada produk pangan yang dihasilkan oleh usaha kecil dan mikro di dalam lingkungan rumah tangga. Ini adalah komponen penting dalam rantai pasokan pangan yang berkontribusi pada penyediaan makanan dan pangan yang beragam bagi masyarakat.

Memiliki izin PIRT penting dalam konteks pengaturan dan pengawasan produksi makanan yang dihasilkan oleh industri rumah tangga bagi para pengusaha. Beberapa manfaat PIRT  antara lain:

  1. Legalitas dan Keamanan.
  2. Perlindungan Konsumen.
  3. Peningkatan Kualitas.
  4. Pengembangan Usaha.
  5. Akses ke Pasar Lebih Luas.
  6. Pengetahuan dan Keterampilan.
  7. Kontribusi pada Ekonomi Lokal.
  8. Pengawasan dan Penegakan Hukum.

Dengan adanya PIRT, industri rumah tangga dapat berkontribusi secara positif terhadap ekonomi, keamanan pangan, dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Baca Juga : Terbaru! Jasa Pendirian Perseroan Perorangan Karanganyar

Bagaimana Cara Daftar PIRT ?

Umumnya dalam mengurus pembuatan PIRT, Anda akan di minta untuk melengkapi beberapa persyaratan seperti berikut:

  1. Formulir Data Perusahaan (biasanya akan di siapkan formulir untuk di isi)
  2. KTP Pemilik/Penanggungjawab
  3. Surat Keterangan Domisili
  4. Peta Lokasi Tempat Usaha
  5. Fotokopi SIUP/TDP
  6. Surat Keterangan Domisili Usaha (apabila alamat perusahaan berbeda dengan alamat KTP)
  7. Pass foto digital terbaru ukuran 4×6 dan berpakaian resmi
  8. Foto rumah tempat produksi tampak depan (diusahakan terlihat nomor rumah)
  9. Foto rumah penyimpanan bahan baku
  10. Foto area produksi tampak tempat sampah tertutup
  11. Tahap produksi/kemas ulang (lengkap menggunakan celemek, penutup kepala dan sarung tangan saat pengemasan), di foto
  12. Tempat penyimpanan produk yang sudah jadi, di foto
  13. Format/transaksi pembelian bahan baku, di foto
  14. Format/transaksi penjualan produk jadi, di foto
  15. Foto kemasan tampak logo food grade (garpu dan gelas) atau sertifikat CoA khusus untuk kemasan alumunium
  16. Surat izin kerjasama dengan produsen (jika re-packing)

 

Bikin Izin PIRT di POPJASA

Nah jika Anda ingin tahu dimana kiranya Anda bisa mengurus perizinan PIRT dengan proses yang cepat dan tentunya dengan harga yang bersahabat, maka Anda bisa mempercayakannya langsung pada POPJASA!

Mengapa harus mengurus perizinan PIRT di POPJASA? Karena POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha yang TERBAIK dan TERPERCAYA! POPJASA juga telah berpengalaman sejak tahun 2010 dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia.

Jadi sudah tidak perlu lagi ya Anda meragukan profesionalitas POPJASA, sebab POPJASA sudah terjamin 100% PROFESIONAL dan TERPERCAYA!

Apalagi yang Anda tunggu? Segera urus perizinan PIRT Anda di POPJASA sekarang!

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pemesanan perizinan, pendirian atau pembuatan izin usaha, Anda dapat menghubungi POPJASA di:

  • Phone: (031) 5917359
  • Telp/WA: 0812-2999-5779
  • Email: popjasa@gmail.com

Paduan Lengkap Pengurusan PIRT Kabupaten Pacitan

Paduan Lengkap Pengurusan PIRT Kabupaten Pacitan

Pendirian PT di Gunung Kidul

Paduan Lengkap Pengurusan PIRT Kabupaten PacitanJika Anda seorang pengusaha yang melakukan produksi olahan makanan atau minuman berskala rumahan, tentu Anda tidak asing dengan PIRT bukan?

PIRT atau Produk Industri Rumah Tangga adalah sertifikasi perizinan yang wajib di miliki oleh para pengusaha yang melakukan proses produksi berskala rumahan, khususnya berupa makanan dan minuman.

Umumnya PIRT dapat kita lihat sebagai deretan angka yang kemudian tertempel dalam label kemasan produk. Deretan angka ini lah yang menjadi bukti perizinan, karena telah terdaftar dalam Dinas Kesehatan setempat.

Namun sangat di sayangkan, kebanyakan pengusaha justru menunda proses pengurusan PIRT dengan berbagai alasan. Mulai dari proses yang memakan waktu lama, sampai biaya yang di khawatirkan cukup menguras dompet Anda.

Padahal memiliki PIRT merupakan suatu kewajiban bagi pengusaha yang memproduksi makanan dan minuman berskala rumahan, lho!

Daripada menunda-nunda pengurusan PIRT, lebih baik segera urus perizinan PIRT Anda ya! Jangan sampai produk yang Anda jual ke masyarakat harus di sita secara paksa karena tidak memiliki izin edar, bahkan belum terjamin apakah baik untuk di konsumsi atau tidak.

Nah! Sebagai bahan persiapan sebelum mengurus perizinan PIRT, berikut ini kami sampaikan terlebih dahulu syarat-syarat pengurusan PIRT yang bisa Anda catat. Simak baik-baik ya!

Syarat Pengurusan PIRT Kabupaten Pacitan

Umumnya Anda akan di minta untuk melengkapi beberapa persyaratan seperti sebagai berikut:

  1. Formulir Data Perusahaan (biasanya akan di siapkan formulir untuk di isi)
  2. KTP Pemilik/Penanggungjawab
  3. Surat Keterangan Domisili
  4. Peta Lokasi Tempat Usaha
  5. Fotokopi SIUP/TDP
  6. Surat Keterangan Domisili Usaha (apabila alamat perusahaan berbeda dengan alamat KTP)
  7. Pass foto digital terbaru ukuran 4×6 dan berpakaian resmi
  8. Foto rumah tempat produksi tampak depan (diusahakan terlihat nomor rumah)
  9. Foto rumah penyimpanan bahan baku
  10. Area produksi tampak tempat sampah tertutup, di foto
  11. Tahap produksi/kemas ulang (lengkap menggunakan celemek, penutup kepala dan sarung tangan saat pengemasan), di foto
  12. Tempat penyimpanan produk yang sudah jadi, di foto
  13. Format/transaksi pembelian bahan baku, di foto
  14. Format/transaksi penjualan produk jadi, di foto
  15. Foto kemasan tampak logo food grade (garpu dan gelas) atau sertifikat CoA khusus untuk kemasan alumunium
  16. Surat izin kerjasama dengan produsen (jika re-packing)

Baca Juga : Syarat Mengurus CV Terbaru di Kabupaten Pacitan

Nah! Adapun jika Anda ingin tahu dimana kiranya Anda bisa mengurus perizinan PIRT dengan proses yang cepat dan tentunya dengan harga yang bersahabat, maka Anda bisa mempercayakannya langsung pada POPJASA!

Mengapa harus mengurus perizinan PIRT di POPJASA? Sebab POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha yang TERBAIK dan TERPERCAYA!

POPJASA  juga telah berpengalaman sejak tahun 2010 dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia.

Wah! Jadi sudah tidak perlu lagi ya Anda meragukan profesionalitas POPJASA, sebab POPJASA sudah terjamin 100% PROFESIONAL dan TERPERCAYA!

Jadi apalagi yang Anda tunggu? Segera urus perizinan PIRT Anda di POPJASA sekarang!

Baca Juga : 

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pemesanan perizinan, pendirian atau pembuatan izin usaha, Anda dapat menghubungi kami di:
  • Coverage Area Kantor CABANG POPJASA:
    1. 1. Syarat Pembuatan PIRT Yogyakarta
      2. Syarat Pembuatan PIRT Sleman
      3. Syarat Pembuatan PIRT Bantul
      4. Syarat Pembuatan PIRT Kulon Progo
      5. Syarat Pembuatan PIRT Gunung Kidul
      6. Syarat Pembuatan PIRT Magelang
      7. Syarat Pembuatan PIRT Purwokerto
      8. Syarat Pembuatan PIRT Kebumen
      9. Syarat Pembuatan PIRT Banjarnegara
      10. Syarat Pembuatan PIRT Purbalingga
      11. Syarat Pembuatan PIRT Banyumas
      12. Syarat Pembuatan PIRT Wonosobo
      13. Syarat Pembuatan PIRT Cilacap
      Alamat Kantor Pusat POPJASA:

      Ruko Mezzanine Blok A Nomer 25, Jl. Nginden Semolo, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya, Jawa Timur 60118

      Alamat Kantor CABANG POPJASA:

      Perumahan Bumi Mulia Blok III/1F, Area Sawah, Sidokarto, Kec. Godean, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta

      Kontak POPJASA:

 

Paduan Lengkap Pengurusan PIRT Kota Kulonprogo

Paduan Lengkap Pengurusan PIRT Kota Kulonprogo

Jasa Pendirian PT Wilayah Purworejo

Paduan Lengkap Pengurusan PIRT Kota KulonprogoJika Anda seorang pengusaha yang melakukan produksi olahan makanan atau minuman berskala rumahan, tentu Anda tidak asing dengan PIRT bukan?

PIRT atau Produk Industri Rumah Tangga adalah sertifikasi perizinan yang wajib di miliki oleh para pengusaha yang melakukan proses produksi berskala rumahan, khususnya berupa makanan dan minuman.

Umumnya PIRT dapat kita lihat sebagai deretan angka yang kemudian tertempel dalam label kemasan produk. Deretan angka ini lah yang menjadi bukti perizinan, karena telah terdaftar dalam Dinas Kesehatan setempat.

Namun sangat di sayangkan, kebanyakan pengusaha justru menunda proses pengurusan PIRT dengan berbagai alasan. Mulai dari proses yang memakan waktu lama, sampai biaya yang di khawatirkan cukup menguras dompet Anda.

Padahal memiliki PIRT merupakan suatu kewajiban bagi pengusaha yang memproduksi makanan dan minuman berskala rumahan, lho!

Daripada menunda-nunda pengurusan PIRT, lebih baik segera urus perizinan PIRT Anda ya! Jangan sampai produk yang Anda jual ke masyarakat harus di sita secara paksa karena tidak memiliki izin edar, bahkan belum terjamin apakah baik untuk di konsumsi atau tidak.

Nah! Sebagai bahan persiapan sebelum mengurus perizinan PIRT, berikut ini kami sampaikan terlebih dahulu syarat-syarat pengurusan PIRT yang bisa Anda catat. Simak baik-baik ya!

Syarat Pengurusan PIRT Kota Kulonprogo

Umumnya Anda akan di minta untuk melengkapi beberapa persyaratan seperti sebagai berikut:

  1. Formulir Data Perusahaan (biasanya akan di siapkan formulir untuk di isi)
  2. KTP Pemilik/Penanggungjawab
  3. Surat Keterangan Domisili
  4. Peta Lokasi Tempat Usaha
  5. Fotokopi SIUP/TDP
  6. Surat Keterangan Domisili Usaha (apabila alamat perusahaan berbeda dengan alamat KTP)
  7. Pass foto digital terbaru ukuran 4×6 dan berpakaian resmi
  8. Foto rumah tempat produksi tampak depan (diusahakan terlihat nomor rumah)
  9. Foto rumah penyimpanan bahan baku
  10. Area produksi tampak tempat sampah tertutup, di foto
  11. Tahap produksi/kemas ulang (lengkap menggunakan celemek, penutup kepala dan sarung tangan saat pengemasan), di foto
  12. Tempat penyimpanan produk yang sudah jadi, di foto
  13. Format/transaksi pembelian bahan baku, di foto
  14. Format/transaksi penjualan produk jadi, di foto
  15. Foto kemasan tampak logo food grade (garpu dan gelas) atau sertifikat CoA khusus untuk kemasan alumunium
  16. Surat izin kerjasama dengan produsen (jika re-packing)

Baca Juga : Syarat Mengurus CV Terbaru di Kabupaten Kulonprogo

Nah! Adapun jika Anda ingin tahu dimana kiranya Anda bisa mengurus perizinan PIRT dengan proses yang cepat dan tentunya dengan harga yang bersahabat, maka Anda bisa mempercayakannya langsung pada POPJASA!

Mengapa harus mengurus perizinan PIRT di POPJASA? Sebab POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha yang TERBAIK dan TERPERCAYA!

POPJASA  juga telah berpengalaman sejak tahun 2010 dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia.

Wah! Jadi sudah tidak perlu lagi ya Anda meragukan profesionalitas POPJASA, sebab POPJASA sudah terjamin 100% PROFESIONAL dan TERPERCAYA!

Jadi apalagi yang Anda tunggu? Segera urus perizinan PIRT Anda di POPJASA sekarang!

Baca Juga : Syarat Mengurus CV Terbaru di Kabupaten Kulonprogo

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pemesanan perizinan, pendirian atau pembuatan izin usaha, Anda dapat menghubungi kami di:
  • Coverage Area Kantor CABANG POPJASA:
    1. 1. Syarat Pembuatan PIRT Yogyakarta
      2. Syarat Pembuatan PIRT Sleman
      3. Syarat Pembuatan PIRT Bantul
      4. Syarat Pembuatan PIRT Kulon Progo
      5. Syarat Pembuatan PIRT Gunung Kidul
      6. Syarat Pembuatan PIRT Magelang
      7. Syarat Pembuatan PIRT Purwokerto
      8. Syarat Pembuatan PIRT Kebumen
      9. Syarat Pembuatan PIRT Banjarnegara
      10. Syarat Pembuatan PIRT Purbalingga
      11. Syarat Pembuatan PIRT Banyumas
      12. Syarat Pembuatan PIRT Wonosobo
      13. Syarat Pembuatan PIRT Cilacap
      Alamat Kantor Pusat POPJASA:

      Ruko Mezzanine Blok A Nomer 25, Jl. Nginden Semolo, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya, Jawa Timur 60118

      Alamat Kantor CABANG POPJASA:

      Perum Nogotirto 16B, RT/RW 07/21, Jl. Nogotirto, Banyuraden, Gamping, Sleman, Yogyakarta.

      Kontak POPJASA:

  • POPJASA juga telah memiliki kantor cabang di beberapa kota  :
    • Syarat Pembuatan PIRT Surabaya
      Ruko Mezzanine Blok A-25, Jl. Nginden Semolo No. 38-40, Kel. Nginden Jangkungan, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya
    • Syarat Pembuatan PIRT Malang
      Jl. Teluk Pelabuhan Ratu No. 156 Kel. Arjosari, Kec. Blimbing, Kota Malang
    • Syarat Pembuatan PIRT Mojokerto
      Jl. KH. Usman No.30, Kelurahan Surodinawan, Kec. Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Jawa Timur 61328
    • Syarat Pembuatan PIRT Pasuruan
      Jl. Raya Warungdowo Timur RT 002 RW 010  Kel. Warundowo, Kec. Pohjentrek, Pasuruan, Jawa Timur 67171
    • Syarat Pembuatan PIRT Solo
      Jl. Adi Sumarmo No. 59, Nanasan, Malangjiwan, Kec. Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah 57177
    • Syarat Pembuatan PIRT Yogyakarta
      Jln. Nogotirto, Area Sawah,Banyuraden, Kec. Gamping, Kab. Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta
    • Syarat Pembuatan PIRT Semarang
      Merpati 2/5, Pedurungan Tengah, Kec. Pedurungan, Kota Semarang
    • Syarat Pembuatan PIRT Bandung
      komplek De Marrakesh Blok A4 No.32, Jl.Raya Derwati, Kel. Derwati, Kec. Rancasari, Kota Bandung Jawa Barat 40292
    • Syarat Pembuatan PIRT Bekasi
      Raya Siliwangi No. 35, RT. 001/RW. 003 , Sepanjang Jaya , Kec  Rawalumbu Kota Bekasi
    • Syarat Pembuatan PIRT Jember
      Perumahan Tegal Besar Permai 2 blok H no 2
      Kel: Tegal Besar, Kec; Kaliwates, Kab. Jember
    • Syarat Pembuatan PIRT Tanggerang
      Permata Tangerang, Jl. Cendana 5 blok DA 9 No.9, Kuta Jaya, Kec. Ps. Kemis, Tangerang, Banten 15560, Indonesia
    • Syarat Pembuatan PIRT Depok
      Komplek BDN, Blok D1 No. 11, Jl. Raya Sawangan, Rangkapan Jaya Baru, Kec. Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat 16434

Jasa Pengurusan PIRT Terpercaya (Sleman)

Jasa Pengurusan PIRT Terpercaya

Jasa Pengurusan PIRT Terpercaya (Sleman)

Jasa Pengurusan PIRT Terpercaya (Sleman) – Saat ini kebanyakan masyarakat Indonesia memilih bisnis rumahan sebagai penunjang bisnis mereka. Adapun bisnis rumahan sendiri sudah kita ketahui masuk dalam kategori Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

Nah ketika kita memutuskan untuk menjalankan bisnis rumahan, kita juga harus siap melengkapi beberapa persyaratan untuk membuat bisnis yang kita jalani sekalipun berada pada rumah memiliki identitas yang jelas dan sah pada mata hukum.

Salah satu persyaratan itu yakni memiliki perizinan usaha. Dan perizinan usaha pada artikel kali ini adalah perizinan Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Mengapa PIRT?

Sebab mayoritas pelaku usaha UKM atau bisnis rumahan memilih makanan dan minuman sebagai produk andalan mereka dalam berusaha. Dan dalam memasarkan makanan atau minuman di kalangan masyarakat, tentu kita juga harus memiliki izin terlebih dahulu.

Oleh karena itu, PIRT menjadi pilihan sebagai bukti perizinan usaha, pelaku usaha wajib memilikinya. UKM atau bisnis rumahan yang memilih makanan dan minuman sebagai produk penjualan mereka.

PIRT nilainya cukup penting untuk memilikinya sebab izin ini digunakan sebagai jaminan atau bukti bahwa usaha makanan atau minuman rumahan yang dijual di kalangan masyarakat memiliki izin, sehingga pendistribusian produk pun akan aman, luas dan tentu saja resmi.

Lantas apa saja persyaratan untuk melengkapinya jika kamu merupakan seorang pelaku usaha UKM dan ingin mengurus PIRT? Simak baik-baik ya pada artikel kali ini! Sebab kita akan mengupas tuntasnya bersama.

Syarat Pembuatan PIRT Di Sleman

  1. Data Perusahaan (formulir data akan dikirimkan)
  2. Foto kopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) milik pemilik/penanggungjawab
  3. Fotokopi Surat Keterangan Domisili pemilik/penanggungjawab
  4. Fot okopi Surat Izin Usaha dari instansi yang berwenang (SIUP/TDP)
  5. Fotokopi Surat Keterangan Domisili Usaha apabila alamat perusahaan berbeda dengan alamat KTP
  6. Pass foto terbaru berpakaian resmi berwarna ukuran 4×6
  7. Selanjutnya Foto rumah tempat produksi tampak depan (usahakan tampak nomor rumah)
  8. Foto tempat penyimpanan bahan baku
  9.  Kemudian Foto area produksi tampak tempat sampah tertutup
  10. Foto tahap produksi/kemas ulang (lengkap menggunakan celemek, penutup kepala, sarung tangan saat proses pengemasan berlangsung)
  11. Lalu Foto tempat penyimpanan produk yang sudah jadi
  12. Foto format/transaksi pembelian bahan baku
  13.  Lalu Foto format/transaksi penjualan produk jadi
  14. Foto kemasan tampak logo food grade (garpu dan gelas) atau sertifikat CoA khusus untuk kemasan alumunium foil

Jadi sampai sini kamu tentu sudah paham kan apa saja syarat yang harus kamu lengkapi jika ingin mengurus PIRT? Kalau kamu masih kebingungan juga, tenang saja. amu bisa menyeKrahkan pengurusan PIRT kamu ke POPJASA!

Kamu tidak perlu meragukan POPJASA, sebab POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha yang telah berpengalaman selama 10 tahun dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia!

Bukan cuma itu saja,POPJASA juga telah diakui sebagai konsultan perizinan dan pendirian usaha yang memiliki pelayanan terbaik, waktu pengerjaan tercepat dan biaya yang terhemat!

Jadi sudah tidak perlu diragukan lagi, POPJASA memang solusi yang tepat bagi perizinan dan pendirian usaha kamu.
Baca Juga : Panduan Mengurus Izin Pirt

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pemesanan perizinan, pendirian atau pembuatan izin usaha, Anda dapat menghubungi kami di:
Alamat Kantor Pusat POPJASA:

Ruko Mezzanine Blok A Nomer 25, Jl. Nginden Semolo, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya, Jawa Timur 60118

Alamat Kantor CABANG POPJASA:

Perum Nogotirto 16B, RT/RW 07/21, Jl. Nogotirto, Banyuraden, Gamping, Sleman, Yogyakarta.

Kontak POPJASA:
  • POPJASA Contact

    Alamat Kantor Biro Jasa Perizinan Usaha POPJASA:

    • Jasa Pembuatan PIRT Surabaya
      Ruko Mezzanine Blok A-25, Jl. Nginden Semolo No. 38-40, Kel. Nginden Jangkungan, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya
    • Jasa Pembuatan PIRT Malang
      Jl. Teluk Etna II No. 80A, Arjosari Kec. Blimbing Kota Malang 65126
    • Jasa Pembuatan PIRT Mojokerto
      Jl. Wijaya Kusuma Barat RT 01/ RW 05, Kelurahan Sooko Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto
    • Jasa Pembuatan PIRT Pasuruan
      Jl. Raya Bajangan RT. 001 / RW 002 Desa Bajangan Kecamatan Gondang Wetan – Kab Pasuruan Kode Pos 67174
    • Jasa Pembuatan PIRT Solo
      Jl. Adi Sumarmo No. 59, Nanasan, Malangjiwan, Kec. Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah 57177
    • Jasa Pembuatan PIRT Yogyakarta
      Jln. Nogotirto Area Sawah, Banyuraden, Kec. Gamping Kab. Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta
    • Jasa Pembuatan PIRT Semarang
      Merpati 2/5, Pedurungan Tengah, Kec. Pedurungan, Kota Semarang
    • Jasa Pembuatan PIRT Bandung
      Graha Merah Putih Buah Batu Lantai 1, Jl. Terusan Buah Batu No. 33, Batununggal Kec. Bandung Kidul Kota Bandung 40266
    • Jasa Pembuatan PIRT Bekasi
      Raya Siliwangi No. 35 RT. 01 RW. 03, Sepanjang Jaya, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi
    • Jasa Pembuatan PIRT Tangerang
      Jl. Villa Mutiara Pluit Blok E2 No. 05 RT 02/RW09 Priuk Kec. Priuk Kota Tangerang Banten 15131
    • Jasa Pembuatan PIRT Depok
      Jl. Raya Keadilan Rawa Denok Rt 04 / Rw 08 Kel. Rangkapan Jaya Baru Kec. Pancoran Mas Kota Depok
    • Jasa Pembuatan PIRT Makassar
      Jl. BTN Minasaupa Blok AB 5 No. 11, Gn. Sari, Kec. Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan

     

TERTARIK MENGURUS IZIN PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA (PIRT)? INI PANDUAN LENGKAPNYA!

Jasa Urus PT Murah

TERTARIK MENGURUS IZIN PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA (PIRT)? INI PANDUAN LENGKAPNYA!

15 digit nomor PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) merupakan bentuk rasa aman konsumen atas produk yang dibelinya. Dengan adanya nomor tersebut, konsumen tentu akan percaya karena tandanya produk yang mereka beli telah mendapat izin edar dari pemerintah.

Nah! Bagi kamu yang sedang menekuni bisnis industri rumahan dengan bahan panganan sebagai produknya, maka PIRT merupakan izin usaha yang harus kamu miliki. Jadi sebisa mungkin kamu harus memprioritaskan surat izin ini.

Namun bagaimana jika ternyata kamu tidak mengerti apa saja yang harus dipersiapkan untuk mengurus PIRT? Kalau benar demikian, maka kamu bisa mencermati baik-baik artikel kali ini. Karena kita akan mengupas tuntas semuanya bersama. Simak baik-baik ya!

Kenali Lebih Dahulu Apa Itu PIRT

PIRT atau Pangan Industri Rumah Tangga adalah suatu izin untuk industri makanan dan minuman berskala rumahan. Umumnya PIRT disertakan dalam sebuah label di kemasan produk yang berupa deretan digit nomor yang telah terdaftar pada Dinas Kesehatan di kota atau kabupaten setempat.

Meskipun PIRT dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat, namun PIRT bisa menjadi jaminan bahwa produk yang kamu jual itu aman dan tidak mengandung zat-zat berbahaya.

Mengapa demikian? Sebab PIRT walau dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat tetap akan menyertakan hasil uji laboratorium yang menyatakan bahwa produk makanan atau minuman tersebut aman untuk dikonsumsi.

Masa Berlaku PIRT

Sertifikasi PIRT dibagi menjadi dua bagian. Pertama yaitu untuk pangan dengan masa kadaluwarsa diatas 7 hari. Untuk sertifikasi pangan dengan masa kadaluwarsa diatas 7 hari ini masa berlakunya yakni selama 5 tahun.

Kedua yaitu pangan dengan masa kadaluwarsa dibawah 7 hari. Untuk sertifikasi pangan dengan masa kadaluwarsa 7 hari ini masa berlakunya yakni selama 3 tahun.

Semua bagian sertifikasi PIRT ini bisa diperpanjang kembali.

Cara Mengurus PIRT

Pada umumnya, cara mengurus PIRT adalah sebagai berikut:

  • Datang ke Dinas Kesehatan

Untuk mendapatkan izin PIRT, kamu bisa langsung datang ke Dinas Kesehatan di masing-masing wilayah baik itu kabupaten, kota atau provinsi) dengan melengkapi persyaratan:

  • Mengisi formulir pendaftaran (nama perusahaan, alamat, nama pemilik, alamat pemilik, nama produk, jenis produk, proses pembuatan, jenis kemasan, mencantumkan komposisi sekaligus desain dari kemasan)
  • Fotocopy Kartu Tanda Pelajar (KTP)
  • Pasfoto 3×4 sebanyak 2 lembar
  • Surat Keterangan Usaha dari Puskesmas (yang keluar setelah petugas Puskesmas meninjau lokasi usaha kamu)
  • Denah lokasi usaha
  • Draft label produk yang terdapat dalam kemasan (nama produk, merek, produsen, alamat produsen, komposisi, berat bersih, tanggal kadaluwarsa, kode produksi, nomor PIRT)
  • Stampel usaha

    Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan

Setelah kamu datang ke Dinas Kesehatan dan kamu dinilai sebagai peserta yang telah memenuhi kuota maka kamu akan diarahkan untuk mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan.

Adapun materi yang nantinya akan kamu terima selama mengikuti penyuluhan adalah:

  • Cara memilih bahan mentah dan bahan tambahan pangan
  • Pedoman cara produksi pangan yang baik untuk IRT (Industri Rumah Tangga)
  • Penyakit-penyakit yang berkemungkinan terjadi karena pangan
  • Higiene sanitasi pengolahan pangan dan karyawan
  • Undang-undang dan pengawasan pangan
  • Pengendalian proses dalam pengolahan pangan
  • Tata cara penyelenggaraan sertifikasi produksi pangan IRT (Industri Rumah Tangga)
  • Kontaminasi silang dan cara mengatasinya
  • Mikroba dan kerusakan mikrobiologisnya 
  • Survei Lapangan oleh Petugas Puskesmas

Langkah selanjutnya yang akan kamu lalui adalah survei lapangan oleh petugas Puskesmas. Survei ini bertujuan untuk melihat proses produksi serta bahan-bahan yang dipergunakan.

Bahkan bukan tidak mungkin dalam proses survei ini, nantinya petugas Puskesmas akan melakukan uji laboratorium dari sampel pangan jika diperlukan.

Adapun beberapa aspek yang dinilai, berupa:

  • Lingkungan produksi meliputi kebersihan lingkungan
  • Bangunan dan fasilitas meliputi ukuran bangunan, ventilasi, tempat cuci tangan dan lain sebagainya
  • Peralatan produksi meliputi kebersihan dan kelengkapan produksi
  • Suplai air apakah mencukupi selama proses produksi berlangsung
  • Fasilitas kegiatan higiene dan sanitasi meliputi ketersediaan sarana mencuci yang cukup baik, posisi toilet/jamban dengan tempat produksi dan ketersediaan tempat sampah tertentu
  • Kesehatan higiene karyawan
  • Pengawasan oleh penanggungjawab
  • Pencatatan dokumentasi dan administrasi

  • Mengambil Sertifikat PIRT

Jika semua rangkaian tahapan sudah kamu selesaikan, maka langkah selanjutnya yang kamu lakukan adalah mengambil sertifikat PIRT.

Sertifikat PIRT akan keluar kurang lebih selama 2 minggu. Dan sertifikat yang nantinya akan kamu dapatkan adalah 2 sertifikat. Yakni sertifikat penyuluhan dan sertifikat PIRT.

Dari situ nantinya secara otomatis produk dari usahamu sudah terdaftar secara legal di Dinas Kesehatan dan wajib kamu perbaharui setelah masa berlakunya sudah habis (3 atau 5 tahun).

Jadi sampai sini kamu tentu sudah paham kan bagaimana cara mengurus PIRT? Kalau kamu masih kebingungan juga, tenang saja. Kamu bisa menyerahkan pengurusan PIRT ke POP JASA!

Alamat Kantor CABANG POPJASA:

Jln. Nogotirto, Area Sawah,Banyuraden, Kec. Gamping, Kab. Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta

Kontak POPJASA:

 

Pendirian Usaha CV Wilayah Magelang

Bagaimana Prosedur Pengurusan PT

Pendirian Usaha CV Wilayah Magelang 

Pendirian Usaha CV Wilayah Magelang — CV atau Persekutuan Komanditer merupakan badan usaha yang memiliki tingkat kepopuleran cukup tinggi setelah PT.

Umumnya CV di dirikan oleh minimal 2 (dua) orang pendiri dan maksimal tidak terbatas. Sedangkan dalam operasionalnya, struktur CV terdiri dari Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif.

Proses pengurusan pendirian CV juga di kenal mudah dan tidak menguras banyak biaya. Sehingga kebanyakan pengusaha di Indonesia memilih CV sebagai badan usaha andalan mereka, daripada badan usaha lainnya.

Selain itu, mendirikan CV juga memiliki banyak keuntungan. Salah satunya sistem pengambilan keputusan dalam CV cenderung lebih mudah daripada badan usaha lain.

Pun dalam proses pendiriannya, CV tidak mematok modal tertentu. Jadi berapa saja modal yang Anda miliki, selagi modal tersebut masuk akal di gunakan untuk mendirikan suatu usaha, maka Anda bisa mendirikan CV.

Lantas apakah Anda juga termasuk pengusaha yang ingin turut serta mengurus pendirian CV, namun seringkali tertunda karena Anda tidak tahu apa saja syarat-syarat yang di perlukan dalam pengurusan CV?

Syarat Pengurusan CV

Dalam proses pengurusan CV, ada beberapa dokumen tertentu yang harus Anda lampirkan sebagai bentuk identitas dari legalitas usaha CV yang di buat.

Adapun syarat-syarat pengurusan CV tersebut terdiri dari:

  • Menyiapkan nama CV (minimal menyiapkan 3 nama cadangan dan tidak berbahasa asing)
  • Fotokopi KTP para pendiri CV (minimal 2 orang, tidak boleh milik suami/istri dan pekerjaan bukan merupakan PNS/TNI/POLRI)
  • Fotokopi NPWP pribadi milik semua pengurus CV
  • Sertifikat tanah/surat keterangan kepemilikan tanah/surat perjanjian tempat usaha sewa-menyewa bagi kontrak/bukan pemilik, di fotokopi
  • Fotokopi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) jika ada
  • Menyiapkan stampel CV (di buat setelah nama CV di setujui)
  • Menyiapkan 6 lembar materai Rp. 6.000,-

Baca Juga : Apa Keuntungan Mendirikan CV di Gunung Kidul 

Jika Anda ingin mengurus pendirian CV namun Anda tidak memiliki banyak waktu jika mengurusnya sendiri, maka Anda dapat mempercayakan pengurusan pendirian CV Anda di POPJASA!

Karena POPJASA telah diakui sebagai konsultan perizinan dan pendirian usaha yang memiliki pelayanan terbaik, waktu pengerjaan tercepat dengan biaya yang terhemat.

POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha yang telah berpengalaman selama 10 tahun dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien.

Baca Juga : Proses Pendirian CV Di Kulonprogo

Alamat Kantor CABANG POPJASA:

Jln. Nogotirto, Area Sawah,Banyuraden, Kec. Gamping, Kab. Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta

Kontak POPJASA:

Jasa Pendirian PT Termurah Wilayah Magelang

Bagaimana Prosedur Pengurusan PT

Jasa Pendirian PT Termurah Wilayah Magelang

Jasa Pendirian PT Termurah di Medan

Jasa Pendirian PT Termurah Wilayah Magelang — Tidak sedikit pengusaha yang seringkali menunda pengurusan izin usaha karena mengira bahwa izin usaha tidak penting.

Padahal mengurus izin usaha dapat di katakan wajib karena urgensi kepentingannya yang cukup tinggi. Khususnya izin usaha bagi badan usaha berbentuk PT atau Perseroan Terbatas.

Lantas apakah Anda termasuk pengusaha yang merasa malas dalam mengurus izin usaha PT, karena banyaknya syarat pendirian PT yang harus Anda penuhi?

Atau bahkan karena Anda tidak memiliki banyak waktu luang untuk mengurusnya sendiri? Wah! Jika demikian adanya, maka Anda tidak perlu khawatir!

Di artikel kali ini kami akan menjelaskan secara tuntas apa saja syarat pendirian PT dan dimana Anda bisa mengurus izin usaha pendirian PT, tanpa harus mengganggu waktu Anda. Simak baik-baik ya!

Syarat Pendirian PT

  • Menyiapkan nama PT (minimal menyiapkan 3 nama cadangan dan tidak berbahasa asing)
  • Fotokopi KTP para pendiri PT (minimal 2 orang, tidak boleh milik suami/istri dan pekerjaan bukan merupakan PNS/TNI/POLRI)
  • Fotokopi NPWP pribadi semua pengurus PT
  • Sertifikat tanah/surat keterangan kepemilikan tanah/surat perjanjian tempat usaha sewa-menyewa bagi kontrak/bukan pemilik, di fotokopi
  • IMB (Izin Mendirikan Bangunan) jika ada, di fotokopi
  • Stampel PT (di buat setelah nama PT di setujui)
  • 6 lembar materai Rp. 6000,-

Baca Juga : Prosedur Pendirian UD Tahun 2021

Jasa Pendirian PT

Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengurus pendirian PT atau Anda merasa tidak memiliki banyak waktu, tenang saja. Anda tidak perlu khawatir! Karena POPJASA akan membantu Anda mengurus pendirian PT.

Mengapa harus mengurus pendirian PT di POPJASA?

Sebab POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha terbaik yang telah berpengalaman sejak tahun 2010 dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia yang membutuhkan perizinan usaha!

Baca Juga : Kelebihan yang di Dapat Saat Mendirikan UD

Selain melayani Jasa Pendirian PT, POPJASA juga melayani Jasa Pengurusan Izin Usaha lainnya, antara lain:

  1. Jasa Pengurusan, Pendirian, Pembuatan Izin Usaha PT
  2. Jasa Pengurusan, Pendirian, Pembuatan Izin Usaha CV
  3. Jasa Pengurusan, Pendirian, Pembuatan Izin Usaha UD
  4. Jasa Pengurusan, Pendirian, Pembuatan, YAYASAN, LSM, ORMAS, dsb
  5. Jasa Perizinan Usaha Perubahan SIUP & NIB
  6. Jasa Perizinan Usaha Perubahan Pengurus UD, CV, PT
  7. Jasa Pengurusan Pengurusan Pembuatan Perpanjangan SIUP dan TDP
  8. Pengurusan Jasa Izin Usaha Pariwisata: BPW, Jasa Boga dan Restoran
  9. Pembuatan Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK)
  10. Pembuatan Jasa Izin Usaha Jasa Penyedia Transportasi (IUJPT)
  11. Pengurusan Surat Izin Perusahaan Angkutan (SIPA)
  12. Jasa Pengurusan Izin Gudang/Tanda Daftar Gudang (TDG)
  13. Jasa Pengurusan Izin Usaha Industri: TDI, IUI Kecil, IUI Besar dan PP
  14. Jasa Pengurusan Izin Usaha Industri Pangan: PIRT, MUI Halal, BPOM
  15. Pembuatan Izin Usaha Ekspor dan Impor: API, NIK
  16. Jasa Pengurusan Izin Pengajuan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  17. Pembuatan Izin Usaha Pendaftaran HaKI: Hak Paten, Hak Mer

Alamat Kantor Cabang POPJASA:

Perumahan Bumi Mulia Blok III/1F, Area Sawah, Sidokarto, Kec. Godean, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta

Kontak POPJASA:

Jasa Pengurusan Pendirian CV Kota Bandung

Alamat Kantor Biro Jasa Perizinan Usaha POPJASA:

  • Jasa Pendirian UD CV PT Surabaya
    Ruko Mezzanine Blok A-20, Jl. Nginden Semolo No. 38-40, Kel. Nginden Jangkungan, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya
    Whatsapp : 0812- 3344-2301
  • Jasa Pendirian UD CV PT Sidoarjo
    Perumahan Pondok Buana Blok B-8, Bluru Kidul, Kec. Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo
    Whatsapp : 0812- 3344-2301
  • Jasa Pendirian UD CV PT Malang
    Jl. Tlk. Pelabuhan Ratu No.156, Arjosari, Kec. Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur 65126
    Whatsapp : 0856-0484-8110
  • Jasa Pendirian UD CV PT Mojokerto
    Raya Meri No.456, Mergelo, Meri, Kec. Magersari, Kota Mojokerto
    Whatsapp : 0853-3555-2775
  • Jasa Pendirian UD CV PT Pasuruan
    Perumahan Taman Asri 1 Blok HH No.11, Tembokrejo, Kec. Purworejo, Kota Pasuruan
    Whatsapp : 0813-3415-8884
  • Jasa Pendirian UD CV PT Solo
    Karangasem RT 004 RW 009, Karangasem, Laweyan, Surakarta, Jawa Tengah
    Whatsapp : 0823-2262-4114
  • Jasa Pendirian UD CV PT Yogyakarta
    Perumahan Bumi Mulia Blok III/1F, Area Sawah, Sidokarto, Kec. Godean, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta
    Whatsapp : 0823-3212-6669
  • Jasa Pendirian UD CV PT Semarang
    Merpati 2/5, Pedurungan Tengah, Kec. Pedurungan, Kota Semarang
    Whatsapp : 0822-2333-8776
  • Jasa Pendirian UD CV PT Bandung
    Sarimadu No.30 Rt 08/01, Sukawarna, Kec. Sukajadi, Kota Bandung
    Whatsapp : 0822-2333-8708
  • Jasa Pendirian UD CV PT Bekasi
    Raya Siliwangi No.35, RT.001/RW.003, Sepanjang Jaya, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi
    Whatsapp : 0821-3919-9190
  • Jasa Pendirian UD CV PT Madiun
    Perumahan Wijaya Town Square Kav. no 14. RT; 2b, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun
    Whatsapp : 0822-2333-8698
  • Jasa Pendirian UD CV PT Jember
    Perumahan Tegal Besar Permai 2 blok H no 2, Kel: Tegal Besar, Kec; Kaliwates, Kab. Jember
    Whatsapp : 0813-3415-8884
  • Jasa Pendirian UD CV PT Makassar
    Jl BTN Minasaupa Blok AB 5 no.11, Gn. Sari, Kec Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
    Whatsapp : 0822-4591-9968
  • Jasa Pendirian UD CV PT Cirebon
    Jl Gn Kelud D22 No. 296, Kel. Kecapi, Kec. Harjamukti, Kota Cirebon
    Whatsapp : 0822-4591-9975

Paduan Lengkap Pengurusan PIRT Kota Yogyakarta

Paduan Lengkap Pengurusan PIRT Kota Yogyakarta

Paduan Lengkap Pengurusan PIRT Kota Yogyakarta

Paduan Lengkap Pengurusan PIRT Kota YogyakartaJika Anda seorang pengusaha yang melakukan produksi olahan makanan atau minuman berskala rumahan, tentu Anda tidak asing dengan PIRT bukan?

PIRT atau Produk Industri Rumah Tangga adalah sertifikasi perizinan yang wajib di miliki oleh para pengusaha yang melakukan proses produksi berskala rumahan, khususnya berupa makanan dan minuman.

Umumnya PIRT dapat kita lihat sebagai deretan angka yang kemudian tertempel dalam label kemasan produk. Deretan angka ini lah yang menjadi bukti perizinan, karena telah terdaftar dalam Dinas Kesehatan setempat.

Namun sangat di sayangkan, kebanyakan pengusaha justru menunda proses pengurusan PIRT dengan berbagai alasan. Mulai dari proses yang memakan waktu lama, sampai biaya yang di khawatirkan cukup menguras dompet Anda.

Padahal memiliki PIRT merupakan suatu kewajiban bagi pengusaha yang memproduksi makanan dan minuman berskala rumahan, lho!

Daripada menunda-nunda pengurusan PIRT, lebih baik segera urus perizinan PIRT Anda ya! Jangan sampai produk yang Anda jual ke masyarakat harus di sita secara paksa karena tidak memiliki izin edar, bahkan belum terjamin apakah baik untuk di konsumsi atau tidak.

Nah! Sebagai bahan persiapan sebelum mengurus perizinan PIRT, berikut ini kami sampaikan terlebih dahulu syarat-syarat pengurusan PIRT yang bisa Anda catat. Simak baik-baik ya!

Syarat Pengurusan PIRT Kota Yogyakarta

Umumnya Anda akan di minta untuk melengkapi beberapa persyaratan seperti sebagai berikut:

  1. Formulir Data Perusahaan (biasanya akan di siapkan formulir untuk di isi)
  2. KTP Pemilik/Penanggungjawab
  3. Surat Keterangan Domisili
  4. Peta Lokasi Tempat Usaha
  5. Fotokopi SIUP/TDP
  6. Surat Keterangan Domisili Usaha (apabila alamat perusahaan berbeda dengan alamat KTP)
  7. Pass foto digital terbaru ukuran 4×6 dan berpakaian resmi
  8. Foto rumah tempat produksi tampak depan (diusahakan terlihat nomor rumah)
  9. Foto rumah penyimpanan bahan baku
  10. Area produksi tampak tempat sampah tertutup, di foto
  11. Tahap produksi/kemas ulang (lengkap menggunakan celemek, penutup kepala dan sarung tangan saat pengemasan), di foto
  12. Tempat penyimpanan produk yang sudah jadi, di foto
  13. Format/transaksi pembelian bahan baku, di foto
  14. Format/transaksi penjualan produk jadi, di foto
  15. Foto kemasan tampak logo food grade (garpu dan gelas) atau sertifikat CoA khusus untuk kemasan alumunium
  16. Surat izin kerjasama dengan produsen (jika re-packing)

Baca Juga : Jasa Pengurusan Izin BPOM Yogyakarta

Nah! Adapun jika Anda ingin tahu dimana kiranya Anda bisa mengurus perizinan PIRT dengan proses yang cepat dan tentunya dengan harga yang bersahabat, maka Anda bisa mempercayakannya langsung pada POPJASA!

Mengapa harus mengurus perizinan PIRT di POPJASA? Sebab POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha yang TERBAIK dan TERPERCAYA!

POPJASA  juga telah berpengalaman sejak tahun 2010 dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia.

Wah! Jadi sudah tidak perlu lagi ya Anda meragukan profesionalitas POPJASA, sebab POPJASA sudah terjamin 100% PROFESIONAL dan TERPERCAYA!

Jadi apalagi yang Anda tunggu? Segera urus perizinan PIRT Anda di POPJASA sekarang!

Baca Juga : Jasa Pengurusan Perizinan UD Yogyakarta

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pemesanan perizinan, pendirian atau pembuatan izin usaha, Anda dapat menghubungi kami di:
  • Coverage Area Kantor CABANG POPJASA:
    1. 1. Syarat Pembuatan PIRT Yogyakarta
      2. Syarat Pembuatan PIRT Sleman
      3. Syarat Pembuatan PIRT Bantul
      4. Syarat Pembuatan PIRT Kulon Progo
      5. Syarat Pembuatan PIRT Gunung Kidul
      6. Syarat Pembuatan PIRT Magelang
      7. Syarat Pembuatan PIRT Purwokerto
      8. Syarat Pembuatan PIRT Kebumen
      9. Syarat Pembuatan PIRT Banjarnegara
      10. Syarat Pembuatan PIRT Purbalingga
      11. Syarat Pembuatan PIRT Banyumas
      12. Syarat Pembuatan PIRT Wonosobo
      13. Syarat Pembuatan PIRT Cilacap
      Alamat Kantor Pusat POPJASA:

      Ruko Mezzanine Blok A Nomer 10, Jl. Nginden Semolo, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya, Jawa Timur 60118

      Alamat Kantor CABANG POPJASA:

      Perumahan Bumi Mulia Blok III/1F, Area Sawah, Sidokarto, Kec. Godean, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta

      Kontak POPJASA:

Paduan Lengkap Pengurusan PIRT Kota Yogyakarta

  • POPJASA juga telah memiliki kantor cabang di beberapa kota  :
    • Syarat Pembuatan PIRT Surabaya
      Ruko Mezzanine Blok A-20, Jl. Nginden Semolo No. 38-40, Kel. Nginden Jangkungan, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya
      Whatsapp : 0812- 3344-2301
    • Syarat Pembuatan PIRT Sidoarjo
      Perumahan Pondok Buana Blok B-8, Bluru Kidul, Kec. Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo
      Whatsapp : 0812- 3344-2301
    • Syarat Pembuatan PIRT Malang
      Jl. Teluk Pelabuhan Ratu No. 156 Kel. Arjosari, Kec. Blimbing, Kota Malang
      Whatsapp : 0856-0484-8110
    • Syarat Pembuatan PIRT Mojokerto
      Jl. Prajurit Kulon 6 No. 68 Kel. Prajurit Kulon, Kec. Prajurit Kulon, Kota Mojokerto
      Whatsapp : 0853-3555-2775
    • Syarat Pembuatan PIRT Pasuruan
      Perumahan Taman Asri 1 Blok HH No.11, Tembokrejo, Kec. Purworejo, Kota Pasuruan
      Whatsapp : 0813-3415-8884
    • Syarat Pembuatan PIRT Solo
      Perumahan Tohudan Indah 2 Blok A3, Merten, Tohudan, Kec. Colomadu, Kabupaten Karanganyar
      Whatsapp : 0823-2262-4114
    • Syarat Pembuatan PIRT Yogyakarta
      Jln. Nogotirto, Area Sawah,Banyuraden, Kec. Gamping, Kab. Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta
      Whatsapp : 0823-3212-6669
    • Syarat Pembuatan PIRT Semarang
      Merpati 2/5, Pedurungan Tengah, Kec. Pedurungan, Kota Semarang
      Whatsapp : 0822-2333-8776
    • Syarat Pembuatan PIRT Bandung
      Sarimadu No.30 Rt 08/01, Sukawarna, Kec. Sukajadi, Kota Bandung
      Whatsapp : 0822-2333-8708
    • Syarat Pembuatan PIRT Bekasi
      Raya Siliwangi No. 35, RT. 001/RW. 003 , Sepanjang Jaya , Kec  Rawalumbu Kota Bekasi
      Whatsapp : 0821-3919-9190
    • Syarat Pembuatan PIRT Madiun
      Perumahan Wijaya Town Square Kav. no 14. RT; 2b
      Kelurahan Jatisari, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun
      Whatsapp : 0822-2333-8698
    • Syarat Pembuatan PIRT Jember
      Perumahan Tegal Besar Permai 2 blok H no 2
      Kel: Tegal Besar, Kec; Kaliwates, Kab. Jember
      Whatsapp : 0813-3415-8884
    • Syarat Pembuatan PIRT Tanggerang
      Permata Tangerang, Jl. Cendana 5 blok DA 9 No.9, Kuta Jaya, Kec. Ps. Kemis, Tangerang, Banten 15560, Indonesia
      Whatsapp : 0821-2333-5785
    • Syarat Pembuatan PIRT Depok
      Komplek BDN, Blok D1 No. 11, Jl. Raya Sawangan, Rangkapan Jaya Baru, Kec. Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat 16434
      Whatsapp : 0821-23335875

Jasa Pengurusan Perizinan UD Gunung Kidul

Jasa Pembuatan PT

Jasa Pengurusan Perizinan UD Gunung Kidul

Jasa Pengurusan Perizinan UD Gunung Kidul — Memiliki usaha berupa UD atau Usaha Dagang yang sudah cukup berkembang bahkan sampai memiliki banyak pelanggan?

Namun di balik itu semua, Anda justru merasa tidak tenang karena belum mengantongi perizinan? Wah! Jika demikian adanya, maka Anda harus segera mengurus perizinan ya!

Jika Anda tidak tahu bagaimana dan di mana mengurus perizinan UD Anda, maka Anda tidak perlu khawatir! Sebab Anda bisa mengurus perizinan UD Anda di POPJASA!

Namun sebelum itu, kita kupas tuntas terlebih dahulu apa saja syarat-syarat yang harus Anda siapkan ketika ingin mengurus perizinan UD . Simak baik-baik penjelasannya di artikel yang satu ini ya!

Syarat Jasa Pengurusan Perizinan UD Gunung Kidul

Secara umum, jika Anda ingin mengurus perizinan UD maka Anda akan di minta untuk melengkapi beberapa dokumen pendukung seperti sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) milik pendiri UD (minimal milik 1 (satu) orang pendiri)
  • Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) pribadi milik pendiri UD (minimal milik 1 (satu) orang pendiri)
  • Surat kepemilikan tempat usaha (bisa berupa sertifikat/petok D/jual beli) jika ada lalu di fotokopi

Dokumen-dokumen ini juga berlaku jika Anda mengurus perizinan UD di POPJASAya! Jadi upayakan untuk melengkapi terlebih dahulu dokumen-dokumen pendukung, sebelum fokus mengurus perizinan UD .

Sampai sini kira-kira sudah cukup paham bukan? Jika masih belum paham atau Anda merasa sangat kesulitan mengurusnya sendiri, maka tanpa perlu menunggu lagi langsung saja hubungi POPJASA!

Kenapa harus mengurus perizinan usaha di POPJASA?

Sebab POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha terbaik yang telah berpengalaman sejak tahun 2010 dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia yang membutuhkan perizinan usaha!

Jadi apalagi yang Anda tunggu? Yuk segera hubungi POPJASA dan konsultasikan segala hal mengenai proses pengurusan perizinan UD Anda di POPJASA!

Selain melayani pendirian UD , POPJASA juga melayani Jasa Pengurusan Izin Usaha lainnya, antara lain:

      1. Biro Jasa Pengurusan, Pendirian, Pembuatan Izin Usaha PT
      2. Jasa Pengurusan, Pendirian, Pembuatan Izin Usaha CV
      3. Biro Jasa Pengurusan, Pendirian, Pembuatan Izin Usaha UD
      4. Jasa Pengurusan, Pendirian, Pembuatan, YAYASAN, LSM, ORMAS, dsb
      5. Biro Jasa Perizinan Usaha Perubahan SIUP & NIB
      6. Jasa Perizinan Usaha Perubahan Pengurus UD, CV, PT
      7. Biro Jasa Pengurusan Pengurusan Pembuatan Perpanjangan SIUP dan TDP
      8. Pengurusan Jasa Izin Usaha Pariwisata: BPW, Jasa Boga dan Restoran
      9. Pembuatan Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK)
      10. Pembuatan Jasa Izin Usaha Jasa Penyedia Transportasi (IUJPT)
      11. Pengurusan Surat Izin Perusahaan Angkutan (SIPA)
      12. Biro Jasa Pengurusan Izin Gudang/Tanda Daftar Gudang (TDG)
      13. Jasa Pengurusan Izin Usaha Industri: TDI, IUI Kecil, IUI Besar dan PP
      14. Biro Jasa Pengurusan Izin Usaha Industri Pangan: PIRT, MUI Halal, BPOM
      15. Pembuatan Izin Usaha Ekspor dan Impor: API, NIK
      16. Jasa Pengurusan Izin Pengajuan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
      17. Pembuatan Izin Usaha Pendaftaran HaKI: Hak Paten, Hak Merk, Hak Cipta, Desain IndustriBaca Juga : Langkah Mudah Mengurus Perizinan Usaha UD Di POPJASA Yogyakarta
        Untuk informasi lebih lanjut mengenai pemesanan perizinan, pendirian atau pembuatan izin usaha, Anda dapat menghubungi kami di:

        Coverage Area Kantor CABANG POPJASA:

          1. 1. Jasa Pengurusan UD Yogyakarta
            2. Jasa Pengurusan UD Sleman
            3. Jasa Pengurusan UD Bantul
            4. Jasa Pengurusan UD Kulon Progo
            5. Jasa Pengurusan UD Gunung Kidul
            6. Jasa Pengurusan UD Magelang
            7. Jasa Pengurusan UD Purwokerto
            8. Jasa Pengurusan UD Kebumen
            9. Jasa Pengurusan UD Banjarnegara
            10. Jasa Pengurusan UD Purbalingga
            11. Jasa Pengurusan UD Banyumas
            12. Jasa Pengurusan UD Wonosobo
            13. Jasa Pengurusan UD Cilacap
            Alamat Kantor Pusat POPJASA:

            Ruko Mezzanine Blok A Nomer 10, Jl. Nginden Semolo, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya, Jawa Timur 60118

            Alamat Kantor CABANG POPJASA:

            Jln. Nogotirto, Area Sawah,Banyuraden, Kec. Gamping, Kab. Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta

            Kontak POPJASA:

POPJASA juga sudah memiliki kantor cabang di beberapa kota :
    • Jasa Pengurusan UD Surabaya
      Ruko Mezzanine Blok A-20, Jl. Nginden Semolo No. 38-40, Kel. Nginden Jangkungan, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya
      Whatsapp : 0812- 3344-2301
    • Jasa Pengurusan UD Sidoarjo
      JL. Raya Dungus no. 14, RT: 015/RW: 004, Kel : Sukodono, Kec : Sukodono, Kabupaten Sidoarjo
      Whatsapp : 0812- 3344-2301
    • Jasa Pengurusan UD Malang
      Jl. Teluk Pelabuhan Ratu No. 156, Kel. Arjoari, Kec. Blimbing, Kota Malang
      Whatsapp : 0856-0484-8110
    • Jasa Pengurusan UD Mojokerto
      Jl. Prajurit Kulon 6 No. 68, Kec. Prajurit Kulon, Kota Mojokerto
      Whatsapp : 0853-3555-2775
    • Jasa Pengurusan UD Pasuruan
      Perumahan Taman Asri 1 Blok HH No.11, Tembokrejo, Kec. Purworejo, Kota Pasuruan
      Whatsapp : 0813-3415-8884
    • Jasa Pengurusan UD Solo
      Perumahan Tohudan Indah 2 Blok A3, Merten, Tohudan, Kec. Colomadu, Kabupaten Karanganyar
      Whatsapp : 0823-2262-4114
    • Jasa Pengurusan UD Yogyakarta
      Perumahan Bumi Mulia Blok III/1F, Area Sawah, Sidokarto, Kec. Godean, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta
      Whatsapp : 0823-3212-6669
    • Jasa Pengurusan UD Semarang
      Merpati 2/5, Pedurungan Tengah, Kec. Pedurungan, Kota Semarang
      Whatsapp : 0822-2333-8776
    • Jasa Pengurusan UD Bandung
      Sarimadu No.30 Rt 08/01, Sukawarna, Kec. Sukajadi, Kota Bandung
      Whatsapp : 0822-2333-8708
    • Jasa Pengurusan UD Bekasi
      Raya Siliwangi No.35, RT.001/RW.003, Sepanjang Jaya, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi
      Whatsapp : 0821-3919-9190
    • Jasa Pengurusan UD Madiun
      Perumahan Wijaya Town Square Kav. no 14. RT; 2b
      Kelurahan Jatisari, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun
      Whatsapp : 0822-2333-8698
    • Jasa Pengurusan UD Jember
      Perumahan Tegal Besar Permai 2 blok H no 2
      Kel: Tegal Besar, Kec; Kaliwates, Kab. Jember
      Whatsapp : 0813-3415-8884
    • Jasa Pengurusan UD Makassar
      Jl. BTN Minasaupa Blok AB 5 No. 11, Gn. Sari, Kec. Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan
      Whatsapp : 0822-4591-9968
    • Jasa Pengurusan UD Cirebon
      Jl. Gn Kelud D22 No. 296, Kel. Kecapi, Kec. Harjamukti, Kota Cirebon.
      Whatsapp : 0822-4591-9975