Jasa Pengurusan PIRT di Kabupaten Purworejo

Jasa Pengurusan PIRT di Kabupaten Purworejo

Jasa Pengurusan PIRT di Kabupaten Purworejo
Jasa Pengurusan PIRT di Kabupaten Purworejo

Jasa Pengurusan PIRT di Kabupaten Purwprejo– PIRT memiliki peran yang signifikan dalam memenuhi kebutuhan pangan masyarakat. Usaha kecil dan mikro yang beroperasi di dalam rumah tangga tidak hanya memberikan kontribusi ekonomi bagi pelaku usaha, tetapi juga berperan dalam menjaga keberagaman pilihan pangan yang tersedia di pasar. PIRT, singkatan dari Pangan Industri Rumah Tangga, merujuk pada produk pangan yang dihasilkan oleh usaha kecil dan mikro di dalam lingkungan rumah tangga. Ini adalah komponen penting dalam rantai pasokan pangan yang berkontribusi pada penyediaan makanan dan pangan yang beragam bagi masyarakat.

Memiliki izin PIRT penting dalam konteks pengaturan dan pengawasan produksi makanan yang dihasilkan oleh industri rumah tangga bagi para pengusaha. Beberapa manfaat PIRT  antara lain:

  1. Legalitas dan Keamanan.
  2. Perlindungan Konsumen.
  3. Peningkatan Kualitas.
  4. Pengembangan Usaha.
  5. Akses ke Pasar Lebih Luas.
  6. Pengetahuan dan Keterampilan.
  7. Kontribusi pada Ekonomi Lokal.
  8. Pengawasan dan Penegakan Hukum.

Dengan adanya PIRT, industri rumah tangga dapat berkontribusi secara positif terhadap ekonomi, keamanan pangan, dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Baca Juga : Jasa Pendirian PIRT Kabupaten Purworejo

Bagaimana Cara Daftar PIRT ?

Umumnya dalam mengurus pembuatan PIRT, Anda akan di minta untuk melengkapi beberapa persyaratan seperti berikut:

  1. Formulir Data Perusahaan (biasanya akan di siapkan formulir untuk di isi)
  2. KTP Pemilik/Penanggungjawab
  3. Surat Keterangan Domisili
  4. Peta Lokasi Tempat Usaha
  5. Fotokopi SIUP/TDP
  6. Surat Keterangan Domisili Usaha (apabila alamat perusahaan berbeda dengan alamat KTP)
  7. Pass foto digital terbaru ukuran 4×6 dan berpakaian resmi
  8. Foto rumah tempat produksi tampak depan (diusahakan terlihat nomor rumah)
  9. Foto rumah penyimpanan bahan baku
  10. Foto area produksi tampak tempat sampah tertutup
  11. Tahap produksi/kemas ulang (lengkap menggunakan celemek, penutup kepala dan sarung tangan saat pengemasan), di foto
  12. Tempat penyimpanan produk yang sudah jadi, di foto
  13. Format/transaksi pembelian bahan baku, di foto
  14. Format/transaksi penjualan produk jadi, di foto
  15. Foto kemasan tampak logo food grade (garpu dan gelas) atau sertifikat CoA khusus untuk kemasan alumunium
  16. Surat izin kerjasama dengan produsen (jika re-packing)

 

Bikin Izin PIRT di POPJASA

Nah jika Anda ingin tahu dimana kiranya Anda bisa mengurus perizinan PIRT dengan proses yang cepat dan tentunya dengan harga yang bersahabat, maka Anda bisa mempercayakannya langsung pada POPJASA!

Mengapa harus mengurus perizinan PIRT di POPJASA? Karena POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha yang TERBAIK dan TERPERCAYA! POPJASA juga telah berpengalaman sejak tahun 2010 dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia.

Jadi sudah tidak perlu lagi ya Anda meragukan profesionalitas POPJASA, sebab POPJASA sudah terjamin 100% PROFESIONAL dan TERPERCAYA!

Apalagi yang Anda tunggu? Segera urus perizinan PIRT Anda di POPJASA sekarang!

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pemesanan perizinan, pendirian atau pembuatan izin usaha, Anda dapat menghubungi POPJASA di:

  • HUBUNGI KAMI

    Alamat Kantor Biro Jasa Perizinan Usaha POPJASA:

    • Jasa Perizinan NIB Surabaya
      Ruko Mezzanine Blok A-25, Jl. Nginden Semolo No. 38-40, Kel. Nginden Jangkungan, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya
    • Jasa Perizinan NIB Malang
      Jl. Teluk Etna II No. 80A, Arjosari Kec. Blimbing Kota Malang 65126
    • Jasa Perizinan NIB Mojokerto
      Jl. Wijaya Kusuma Barat RT 01/ RW 05, Kelurahan Sooko Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto
    • Jasa Perizinan NIB Pasuruan
      Jl. Raya Bajangan RT. 001 / RW 002 Desa Bajangan Kecamatan Gondang Wetan – Kab Pasuruan Kode Pos 67174
    • Jasa Perizinan NIB Solo
      Jl. Adi Sumarmo No. 59, Nanasan, Malangjiwan, Kec. Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah 57177
    • Jasa Perizinan NIB Yogyakarta
      Jln. Nogotirto Area Sawah, Banyuraden, Kec. Gamping Kab. Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta
    • Jasa Perizinan NIB  Semarang
      Merpati 2/5, Pedurungan Tengah, Kec. Pedurungan, Kota Semarang
    • Jasa Perizinan NIB Bandung
      Graha Merah Putih Buah Batu Lantai 1, Jl. Terusan Buah Batu No. 33, Batununggal Kec. Bandung Kidul Kota Bandung 40266
    • Jasa Perizinan NIB Tangerang
      Jl. Villa Mutiara Pluit Blok E2 No. 05 RT 02/RW09 Priuk Kec. Priuk Kota Tangerang Banten 15131
    • Jasa Perizinan NIB Depok
      Jl. Raya Keadilan Rawa Denok Rt 04 / Rw 08 Kel. Rangkapan Jaya Baru Kec. Pancoran Mas Kota Depok
    • Jasa Perizinan NIB Makassar
      Jl. BTN Minasaupa Blok AB 5 No. 11, Gn. Sari, Kec. Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan

     

Jasa Pengurusan PIRT di Kabupaten Panggungrejo

Jasa Pengurusan PIRT di Kabupaten Panggungrejo

Jasa Pengurusan PIRT di Kabupaten Panggungrejo
Jasa Pengurusan PIRT di Kabupaten Panggungrejo

Jasa Pengurusan PIRT di Kabupaten Panggungrejo– PIRT memiliki peran yang signifikan dalam memenuhi kebutuhan pangan masyarakat. Usaha kecil dan mikro yang beroperasi di dalam rumah tangga tidak hanya memberikan kontribusi ekonomi bagi pelaku usaha, tetapi juga berperan dalam menjaga keberagaman pilihan pangan yang tersedia di pasar. PIRT, singkatan dari Pangan Industri Rumah Tangga, merujuk pada produk pangan yang dihasilkan oleh usaha kecil dan mikro di dalam lingkungan rumah tangga. Ini adalah komponen penting dalam rantai pasokan pangan yang berkontribusi pada penyediaan makanan dan pangan yang beragam bagi masyarakat.

Memiliki izin PIRT penting dalam konteks pengaturan dan pengawasan produksi makanan yang dihasilkan oleh industri rumah tangga bagi para pengusaha. Beberapa manfaat PIRT  antara lain:

  1. Legalitas dan Keamanan.
  2. Perlindungan Konsumen.
  3. Peningkatan Kualitas.
  4. Pengembangan Usaha.
  5. Akses ke Pasar Lebih Luas.
  6. Pengetahuan dan Keterampilan.
  7. Kontribusi pada Ekonomi Lokal.
  8. Pengawasan dan Penegakan Hukum.

Dengan adanya PIRT, industri rumah tangga dapat berkontribusi secara positif terhadap ekonomi, keamanan pangan, dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Baca Juga : Jasa Pendirian PIRT Kabupaten Panggungrejo

Bagaimana Cara Daftar PIRT ?

Umumnya dalam mengurus pembuatan PIRT, Anda akan di minta untuk melengkapi beberapa persyaratan seperti berikut:

  1. Formulir Data Perusahaan (biasanya akan di siapkan formulir untuk di isi)
  2. KTP Pemilik/Penanggungjawab
  3. Surat Keterangan Domisili
  4. Peta Lokasi Tempat Usaha
  5. Fotokopi SIUP/TDP
  6. Surat Keterangan Domisili Usaha (apabila alamat perusahaan berbeda dengan alamat KTP)
  7. Pass foto digital terbaru ukuran 4×6 dan berpakaian resmi
  8. Foto rumah tempat produksi tampak depan (diusahakan terlihat nomor rumah)
  9. Foto rumah penyimpanan bahan baku
  10. Foto area produksi tampak tempat sampah tertutup
  11. Tahap produksi/kemas ulang (lengkap menggunakan celemek, penutup kepala dan sarung tangan saat pengemasan), di foto
  12. Tempat penyimpanan produk yang sudah jadi, di foto
  13. Format/transaksi pembelian bahan baku, di foto
  14. Format/transaksi penjualan produk jadi, di foto
  15. Foto kemasan tampak logo food grade (garpu dan gelas) atau sertifikat CoA khusus untuk kemasan alumunium
  16. Surat izin kerjasama dengan produsen (jika re-packing)

 

Bikin Izin PIRT di POPJASA

Nah jika Anda ingin tahu dimana kiranya Anda bisa mengurus perizinan PIRT dengan proses yang cepat dan tentunya dengan harga yang bersahabat, maka Anda bisa mempercayakannya langsung pada POPJASA!

Mengapa harus mengurus perizinan PIRT di POPJASA? Karena POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha yang TERBAIK dan TERPERCAYA! POPJASA juga telah berpengalaman sejak tahun 2010 dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia.

Jadi sudah tidak perlu lagi ya Anda meragukan profesionalitas POPJASA, sebab POPJASA sudah terjamin 100% PROFESIONAL dan TERPERCAYA!

Apalagi yang Anda tunggu? Segera urus perizinan PIRT Anda di POPJASA sekarang!

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pemesanan perizinan, pendirian atau pembuatan izin usaha, Anda dapat menghubungi POPJASA di:

  • Phone: (031) 5917359
  • Telp/WA: 0812-2999-5779
  • Email: popjasa@gmail.com

Alamat Kantor Biro Jasa Perizinan Usaha POPJASA:

  • Jasa Pembuatan PIRT Surabaya
    Ruko Mezzanine Blok A-25, Jl. Nginden Semolo No. 38-40, Kel. Nginden Jangkungan, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya
  • Jasa Pembuatan PIRT Malang
    Jl. Teluk Etna II No. 80A, Arjosari Kec. Blimbing Kota Malang 65126
  • Jasa Pembuatan PIRT Mojokerto
    Jl. Wijaya Kusuma Barat RT 01/ RW 05, Kelurahan Sooko Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto
  • Jasa Pembuatan PIRT Pasuruan
    Jl. Raya Bajangan RT. 001 / RW 002 Desa Bajangan Kecamatan Gondang Wetan – Kab Pasuruan Kode Pos 67174
  • Jasa Pembuatan PIRT Solo
    Jl. Adi Sumarmo No. 59, Nanasan, Malangjiwan, Kec. Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah 57177
  • Jasa Pembuatan PIRT Yogyakarta
    Jln. Nogotirto Area Sawah, Banyuraden, Kec. Gamping Kab. Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta
  • Jasa Pembuatan PIRT Semarang
    Merpati 2/5, Pedurungan Tengah, Kec. Pedurungan, Kota Semarang
  • Jasa Pembuatan PIRT Bandung
    Graha Merah Putih Buah Batu Lantai 1, Jl. Terusan Buah Batu No. 33, Batununggal Kec. Bandung Kidul Kota Bandung 40266
  • Jasa Pembuatan PIRT Bekasi
    Raya Siliwangi No. 35 RT. 01 RW. 03, Sepanjang Jaya, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi
  • Jasa Pembuatan PIRT Tangerang
    Jl. Villa Mutiara Pluit Blok E2 No. 05 RT 02/RW09 Priuk Kec. Priuk Kota Tangerang Banten 15131
  • Jasa Pembuatan PIRT Depok
    Jl. Raya Keadilan Rawa Denok Rt 04 / Rw 08 Kel. Rangkapan Jaya Baru Kec. Pancoran Mas Kota Depok
  • Jasa Pembuatan PIRT Makassar
    Jl. BTN Minasaupa Blok AB 5 No. 11, Gn. Sari, Kec. Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan

 

Jasa Pengurusan PIRT di Kabupaten Gadingrejo

Jasa Pengurusan PIRT di Kabupaten Gadingrejo

Jasa Pengurusan PIRT di Kabupaten Gadingrejo
Jasa Pengurusan PIRT di Kabupaten Gadingrejo

Jasa Pengurusan PIRT di Kabupaten Gadingrejo– PIRT memiliki peran yang signifikan dalam memenuhi kebutuhan pangan masyarakat. Usaha kecil dan mikro yang beroperasi di dalam rumah tangga tidak hanya memberikan kontribusi ekonomi bagi pelaku usaha, tetapi juga berperan dalam menjaga keberagaman pilihan pangan yang tersedia di pasar. PIRT, singkatan dari Pangan Industri Rumah Tangga, merujuk pada produk pangan yang dihasilkan oleh usaha kecil dan mikro di dalam lingkungan rumah tangga. Ini adalah komponen penting dalam rantai pasokan pangan yang berkontribusi pada penyediaan makanan dan pangan yang beragam bagi masyarakat.

Memiliki izin PIRT penting dalam konteks pengaturan dan pengawasan produksi makanan yang dihasilkan oleh industri rumah tangga bagi para pengusaha. Beberapa manfaat PIRT  antara lain:

  1. Legalitas dan Keamanan.
  2. Perlindungan Konsumen.
  3. Peningkatan Kualitas.
  4. Pengembangan Usaha.
  5. Akses ke Pasar Lebih Luas.
  6. Pengetahuan dan Keterampilan.
  7. Kontribusi pada Ekonomi Lokal.
  8. Pengawasan dan Penegakan Hukum.

Dengan adanya PIRT, industri rumah tangga dapat berkontribusi secara positif terhadap ekonomi, keamanan pangan, dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Bagaimana Cara Daftar PIRT ?

Umumnya dalam mengurus pembuatan PIRT, Anda akan di minta untuk melengkapi beberapa persyaratan seperti berikut:

  1. Formulir Data Perusahaan (biasanya akan di siapkan formulir untuk di isi)
  2. KTP Pemilik/Penanggungjawab
  3. Surat Keterangan Domisili
  4. Peta Lokasi Tempat Usaha
  5. Fotokopi SIUP/TDP
  6. Surat Keterangan Domisili Usaha (apabila alamat perusahaan berbeda dengan alamat KTP)
  7. Pass foto digital terbaru ukuran 4×6 dan berpakaian resmi
  8. Foto rumah tempat produksi tampak depan (diusahakan terlihat nomor rumah)
  9. Foto rumah penyimpanan bahan baku
  10. Foto area produksi tampak tempat sampah tertutup
  11. Tahap produksi/kemas ulang (lengkap menggunakan celemek, penutup kepala dan sarung tangan saat pengemasan), di foto
  12. Tempat penyimpanan produk yang sudah jadi, di foto
  13. Format/transaksi pembelian bahan baku, di foto
  14. Format/transaksi penjualan produk jadi, di foto
  15. Foto kemasan tampak logo food grade (garpu dan gelas) atau sertifikat CoA khusus untuk kemasan alumunium
  16. Surat izin kerjasama dengan produsen (jika re-packing)

 

Bikin Izin PIRT di POPJASA

Nah jika Anda ingin tahu dimana kiranya Anda bisa mengurus perizinan PIRT dengan proses yang cepat dan tentunya dengan harga yang bersahabat, maka Anda bisa mempercayakannya langsung pada POPJASA!

Mengapa harus mengurus perizinan PIRT di POPJASA? Karena POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha yang TERBAIK dan TERPERCAYA! POPJASA juga telah berpengalaman sejak tahun 2010 dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia.

Jadi sudah tidak perlu lagi ya Anda meragukan profesionalitas POPJASA, sebab POPJASA sudah terjamin 100% PROFESIONAL dan TERPERCAYA!

Apalagi yang Anda tunggu? Segera urus perizinan PIRT Anda di POPJASA sekarang!

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pemesanan perizinan, pendirian atau pembuatan izin usaha, Anda dapat menghubungi POPJASA di:

  • Phone: (031) 5917359
  • Telp/WA: 0812-2999-5779
  • Email: popjasa@gmail.com

Jasa Pengurusan PIRT di Kabupaten Bugulkidul

Jasa Pengurusan PIRT di Kabupaten Bugulkidul

Jasa Pengurusan PIRT di Kabupaten Bugulkidul
Jasa Pengurusan PIRT di Kabupaten Bugulkidul

Jasa Pengurusan PIRT di Kabupaten Bugulkidul– PIRT memiliki peran yang signifikan dalam memenuhi kebutuhan pangan masyarakat. Usaha kecil dan mikro yang beroperasi di dalam rumah tangga tidak hanya memberikan kontribusi ekonomi bagi pelaku usaha, tetapi juga berperan dalam menjaga keberagaman pilihan pangan yang tersedia di pasar. PIRT, singkatan dari Pangan Industri Rumah Tangga, merujuk pada produk pangan yang dihasilkan oleh usaha kecil dan mikro di dalam lingkungan rumah tangga. Ini adalah komponen penting dalam rantai pasokan pangan yang berkontribusi pada penyediaan makanan dan pangan yang beragam bagi masyarakat.

Memiliki izin PIRT penting dalam konteks pengaturan dan pengawasan produksi makanan yang dihasilkan oleh industri rumah tangga bagi para pengusaha. Beberapa manfaat PIRT  antara lain:

  1. Legalitas dan Keamanan.
  2. Perlindungan Konsumen.
  3. Peningkatan Kualitas.
  4. Pengembangan Usaha.
  5. Akses ke Pasar Lebih Luas.
  6. Pengetahuan dan Keterampilan.
  7. Kontribusi pada Ekonomi Lokal.
  8. Pengawasan dan Penegakan Hukum.

Dengan adanya PIRT, industri rumah tangga dapat berkontribusi secara positif terhadap ekonomi, keamanan pangan, dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Baca Juga : Jasa Pendirian PIRT Kabupaten Bugulkidul

Bagaimana Cara Daftar PIRT ?

Umumnya dalam mengurus pembuatan PIRT, Anda akan di minta untuk melengkapi beberapa persyaratan seperti berikut:

  1. Formulir Data Perusahaan (biasanya akan di siapkan formulir untuk di isi)
  2. KTP Pemilik/Penanggungjawab
  3. Surat Keterangan Domisili
  4. Peta Lokasi Tempat Usaha
  5. Fotokopi SIUP/TDP
  6. Surat Keterangan Domisili Usaha (apabila alamat perusahaan berbeda dengan alamat KTP)
  7. Pass foto digital terbaru ukuran 4×6 dan berpakaian resmi
  8. Foto rumah tempat produksi tampak depan (diusahakan terlihat nomor rumah)
  9. Foto rumah penyimpanan bahan baku
  10. Foto area produksi tampak tempat sampah tertutup
  11. Tahap produksi/kemas ulang (lengkap menggunakan celemek, penutup kepala dan sarung tangan saat pengemasan), di foto
  12. Tempat penyimpanan produk yang sudah jadi, di foto
  13. Format/transaksi pembelian bahan baku, di foto
  14. Format/transaksi penjualan produk jadi, di foto
  15. Foto kemasan tampak logo food grade (garpu dan gelas) atau sertifikat CoA khusus untuk kemasan alumunium
  16. Surat izin kerjasama dengan produsen (jika re-packing)

 

Bikin Izin PIRT di POPJASA

Nah jika Anda ingin tahu dimana kiranya Anda bisa mengurus perizinan PIRT dengan proses yang cepat dan tentunya dengan harga yang bersahabat, maka Anda bisa mempercayakannya langsung pada POPJASA!

Mengapa harus mengurus perizinan PIRT di POPJASA? Karena POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha yang TERBAIK dan TERPERCAYA! POPJASA juga telah berpengalaman sejak tahun 2010 dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia.

Jadi sudah tidak perlu lagi ya Anda meragukan profesionalitas POPJASA, sebab POPJASA sudah terjamin 100% PROFESIONAL dan TERPERCAYA!

Apalagi yang Anda tunggu? Segera urus perizinan PIRT Anda di POPJASA sekarang!

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pemesanan perizinan, pendirian atau pembuatan izin usaha, Anda dapat menghubungi POPJASA di:

  • Phone: (031) 5917359
  • Telp/WA: 0812-2999-5779
  • Email: popjasa@gmail.com

Alamat Kantor Biro Jasa Perizinan Usaha POPJASA:

  • Jasa Pembuatan PIRT Surabaya
    Ruko Mezzanine Blok A-25, Jl. Nginden Semolo No. 38-40, Kel. Nginden Jangkungan, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya
  • Jasa Pembuatan PIRT Malang
    Jl. Teluk Etna II No. 80A, Arjosari Kec. Blimbing Kota Malang 65126
  • Jasa Pembuatan PIRT Mojokerto
    Jl. Wijaya Kusuma Barat RT 01/ RW 05, Kelurahan Sooko Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto
  • Jasa Pembuatan PIRT Pasuruan
    Jl. Raya Bajangan RT. 001 / RW 002 Desa Bajangan Kecamatan Gondang Wetan – Kab Pasuruan Kode Pos 67174
  • Jasa Pembuatan PIRT Solo
    Jl. Adi Sumarmo No. 59, Nanasan, Malangjiwan, Kec. Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah 57177
  • Jasa Pembuatan PIRT Yogyakarta
    Jln. Nogotirto Area Sawah, Banyuraden, Kec. Gamping Kab. Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta
  • Jasa Pembuatan PIRT Semarang
    Merpati 2/5, Pedurungan Tengah, Kec. Pedurungan, Kota Semarang
  • Jasa Pembuatan PIRT Bandung
    Graha Merah Putih Buah Batu Lantai 1, Jl. Terusan Buah Batu No. 33, Batununggal Kec. Bandung Kidul Kota Bandung 40266
  • Jasa Pembuatan PIRT Bekasi
    Raya Siliwangi No. 35 RT. 01 RW. 03, Sepanjang Jaya, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi
  • Jasa Pembuatan PIRT Tangerang
    Jl. Villa Mutiara Pluit Blok E2 No. 05 RT 02/RW09 Priuk Kec. Priuk Kota Tangerang Banten 15131
  • Jasa Pembuatan PIRT Depok
    Jl. Raya Keadilan Rawa Denok Rt 04 / Rw 08 Kel. Rangkapan Jaya Baru Kec. Pancoran Mas Kota Depok
  • Jasa Pembuatan PIRT Makassar
    Jl. BTN Minasaupa Blok AB 5 No. 11, Gn. Sari, Kec. Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan

 

Jasa Pengurusan PIRT di Nusa Tenggara Barat

Jasa Pengurusan PIRT di Nusa Tenggara Barat

Jasa Pengurusan PIRT di Nusa Tenggara Barat
Jasa Pengurusan PIRT di Nusa Tenggara Barat

Jasa Pengurusan PIRT di Nusa Tenggara Barat– PIRT memiliki peran yang signifikan dalam memenuhi kebutuhan pangan masyarakat. Usaha kecil dan mikro yang beroperasi di dalam rumah tangga tidak hanya memberikan kontribusi ekonomi bagi pelaku usaha, tetapi juga berperan dalam menjaga keberagaman pilihan pangan yang tersedia di pasar. PIRT, singkatan dari Pangan Industri Rumah Tangga, merujuk pada produk pangan yang dihasilkan oleh usaha kecil dan mikro di dalam lingkungan rumah tangga. Ini adalah komponen penting dalam rantai pasokan pangan yang berkontribusi pada penyediaan makanan dan pangan yang beragam bagi masyarakat.

Memiliki izin PIRT penting dalam konteks pengaturan dan pengawasan produksi makanan yang dihasilkan oleh industri rumah tangga bagi para pengusaha. Beberapa manfaat PIRT  antara lain:

  1. Legalitas dan Keamanan.
  2. Perlindungan Konsumen.
  3. Peningkatan Kualitas.
  4. Pengembangan Usaha.
  5. Akses ke Pasar Lebih Luas.
  6. Pengetahuan dan Keterampilan.
  7. Kontribusi pada Ekonomi Lokal.
  8. Pengawasan dan Penegakan Hukum.

Dengan adanya PIRT, industri rumah tangga dapat berkontribusi secara positif terhadap ekonomi, keamanan pangan, dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Baca Juga : Jasa Pendirian PIRT Nusa Tenggara Barat

Bagaimana Cara Daftar PIRT ?

Umumnya dalam mengurus pembuatan PIRT, Anda akan di minta untuk melengkapi beberapa persyaratan seperti berikut:

  1. Formulir Data Perusahaan (biasanya akan di siapkan formulir untuk di isi)
  2. KTP Pemilik/Penanggungjawab
  3. Surat Keterangan Domisili
  4. Peta Lokasi Tempat Usaha
  5. Fotokopi SIUP/TDP
  6. Surat Keterangan Domisili Usaha (apabila alamat perusahaan berbeda dengan alamat KTP)
  7. Pass foto digital terbaru ukuran 4×6 dan berpakaian resmi
  8. Foto rumah tempat produksi tampak depan (diusahakan terlihat nomor rumah)
  9. Foto rumah penyimpanan bahan baku
  10. Foto area produksi tampak tempat sampah tertutup
  11. Tahap produksi/kemas ulang (lengkap menggunakan celemek, penutup kepala dan sarung tangan saat pengemasan), di foto
  12. Tempat penyimpanan produk yang sudah jadi, di foto
  13. Format/transaksi pembelian bahan baku, di foto
  14. Format/transaksi penjualan produk jadi, di foto
  15. Foto kemasan tampak logo food grade (garpu dan gelas) atau sertifikat CoA khusus untuk kemasan alumunium
  16. Surat izin kerjasama dengan produsen (jika re-packing)

Bikin Izin PIRT di POPJASA

Nah jika Anda ingin tahu dimana kiranya Anda bisa mengurus perizinan PIRT dengan proses yang cepat dan tentunya dengan harga yang bersahabat, maka Anda bisa mempercayakannya langsung pada POPJASA!

Mengapa harus mengurus perizinan PIRT di POPJASA? Karena POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha yang TERBAIK dan TERPERCAYA! POPJASA juga telah berpengalaman sejak tahun 2010 dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia.

Jadi sudah tidak perlu lagi ya Anda meragukan profesionalitas POPJASA, sebab POPJASA sudah terjamin 100% PROFESIONAL dan TERPERCAYA!

Apalagi yang Anda tunggu? Segera urus perizinan PIRT Anda di POPJASA sekarang!

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pemesanan perizinan, pendirian atau pembuatan izin usaha, Anda dapat menghubungi POPJASA di:

  • Alamat Kantor Biro Jasa Perizinan Usaha POPJASA:

    • Jasa Pembuatan PIRT Surabaya
      Ruko Mezzanine Blok A-25, Jl. Nginden Semolo No. 38-40, Kel. Nginden Jangkungan, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya
    • Jasa Pembuatan PIRT Malang
      Jln. Teluk Etna II No. 80A, Arjosari Kec. Blimbing Kota Malang 65126
    • Jasa Pembuatan PIRT Mojokerto
      Jl. Wijaya Kusuma Barat RT 01/ RW 05, Kelurahan Sooko Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto
    • Jasa Pembuatan PIRT Pasuruan
      Jl. Raya Bajangan RT. 001 / RW 002 Desa Bajangan Kecamatan Gondang Wetan – Kab Pasuruan Kode Pos 67174
    • Jasa Pembuatan PIRT Solo
      Jl. Adi Sumarmo No. 59, Nanasan, Malangjiwan, Kec. Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah 57177
    • Jasa Pembuatan PIRT Yogyakarta
      Jln. Nogotirto Area Sawah, Banyuraden, Kec. Gamping Kab. Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta
    • Jasa Pembuatan PIRT Semarang
      Merpati 2/5, Pedurungan Tengah, Kec. Pedurungan, Kota Semarang
    • Jasa Pembuatan PIRT Bandung
      Graha Merah Putih Buah Batu Lantai 1, Jl. Terusan Buah Batu No. 33, Batununggal Kec. Bandung Kidul Kota Bandung 40266
    • Jasa Pembuatan PIRT Bekasi
      Raya Siliwangi No. 35 RT. 01 RW. 03, Sepanjang Jaya, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi
    • Jasa Pembuatan PIRT Tangerang
      Jl. Villa Mutiara Pluit Blok E2 No. 05 RT 02/RW09 Priuk Kec. Priuk Kota Tangerang Banten 15131
    • Jasa Pembuatan PIRT Depok
      Jl. Raya Keadilan Rawa Denok Rt 04 / Rw 08 Kel. Rangkapan Jaya Baru Kec. Pancoran Mas Kota Depok
    • Jasa Pembuatan PIRT Makassar
      Jl. BTN Minasaupa Blok AB 5 No. 11, Gn. Sari, Kec. Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan

Jasa Pengurusan PIRT di Nusa Tenggara Timur

Jasa Pengurusan PIRT di Nusa Tenggara Timur

Jasa Pengurusan PIRT di Nusa Tenggara Timur
Jasa Pengurusan PIRT di Nusa Tenggara Timur

Jasa Pengurusan PIRT di Nusa Tenggara Timur– PIRT memiliki peran yang signifikan dalam memenuhi kebutuhan pangan masyarakat. Usaha kecil dan mikro yang beroperasi di dalam rumah tangga tidak hanya memberikan kontribusi ekonomi bagi pelaku usaha, tetapi juga berperan dalam menjaga keberagaman pilihan pangan yang tersedia di pasar. PIRT, singkatan dari Pangan Industri Rumah Tangga, merujuk pada produk pangan yang dihasilkan oleh usaha kecil dan mikro di dalam lingkungan rumah tangga. Ini adalah komponen penting dalam rantai pasokan pangan yang berkontribusi pada penyediaan makanan dan pangan yang beragam bagi masyarakat.

Memiliki izin PIRT penting dalam konteks pengaturan dan pengawasan produksi makanan yang dihasilkan oleh industri rumah tangga bagi para pengusaha. Beberapa manfaat PIRT  antara lain:

  1. Legalitas dan Keamanan.
  2. Perlindungan Konsumen.
  3. Peningkatan Kualitas.
  4. Pengembangan Usaha.
  5. Akses ke Pasar Lebih Luas.
  6. Pengetahuan dan Keterampilan.
  7. Kontribusi pada Ekonomi Lokal.
  8. Pengawasan dan Penegakan Hukum.

Dengan adanya PIRT, industri rumah tangga dapat berkontribusi secara positif terhadap ekonomi, keamanan pangan, dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Baca Juga : Jasa Pendirian PIRT Nusa Tenggara Timur

Bagaimana Cara Daftar PIRT ?

Umumnya dalam mengurus pembuatan PIRT, Anda akan di minta untuk melengkapi beberapa persyaratan seperti berikut:

  1. Formulir Data Perusahaan (biasanya akan di siapkan formulir untuk di isi)
  2. KTP Pemilik/Penanggungjawab
  3. Surat Keterangan Domisili
  4. Peta Lokasi Tempat Usaha
  5. Fotokopi SIUP/TDP
  6. Surat Keterangan Domisili Usaha (apabila alamat perusahaan berbeda dengan alamat KTP)
  7. Pass foto digital terbaru ukuran 4×6 dan berpakaian resmi
  8. Foto rumah tempat produksi tampak depan (diusahakan terlihat nomor rumah)
  9. Foto rumah penyimpanan bahan baku
  10. Foto area produksi tampak tempat sampah tertutup
  11. Tahap produksi/kemas ulang (lengkap menggunakan celemek, penutup kepala dan sarung tangan saat pengemasan), di foto
  12. Tempat penyimpanan produk yang sudah jadi, di foto
  13. Format/transaksi pembelian bahan baku, di foto
  14. Format/transaksi penjualan produk jadi, di foto
  15. Foto kemasan tampak logo food grade (garpu dan gelas) atau sertifikat CoA khusus untuk kemasan alumunium
  16. Surat izin kerjasama dengan produsen (jika re-packing)

 

Bikin Izin PIRT di POPJASA

Nah jika Anda ingin tahu dimana kiranya Anda bisa mengurus perizinan PIRT dengan proses yang cepat dan tentunya dengan harga yang bersahabat, maka Anda bisa mempercayakannya langsung pada POPJASA!

Mengapa harus mengurus perizinan PIRT di POPJASA? Karena POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha yang TERBAIK dan TERPERCAYA! POPJASA juga telah berpengalaman sejak tahun 2010 dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia.

Jadi sudah tidak perlu lagi ya Anda meragukan profesionalitas POPJASA, sebab POPJASA sudah terjamin 100% PROFESIONAL dan TERPERCAYA!

Apalagi yang Anda tunggu? Segera urus perizinan PIRT Anda di POPJASA sekarang!

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pemesanan perizinan, pendirian atau pembuatan izin usaha, Anda dapat menghubungi POPJASA di:

  • Alamat Kantor Biro Jasa Perizinan Usaha POPJASA:

    • Jasa Pembuatan PIRT Surabaya
      Ruko Mezzanine Blok A-25, Jl. Nginden Semolo No. 38-40, Kel. Nginden Jangkungan, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya
    • Jasa Pembuatan PIRT Malang
      Jln. Teluk Etna II No. 80A, Arjosari Kec. Blimbing Kota Malang 65126
    • Jasa Pembuatan PIRT Mojokerto
      Jl. Wijaya Kusuma Barat RT 01/ RW 05, Kelurahan Sooko Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto
    • Jasa Pembuatan PIRT Pasuruan
      Jl. Raya Bajangan RT. 001 / RW 002 Desa Bajangan Kecamatan Gondang Wetan – Kab Pasuruan Kode Pos 67174
    • Jasa Pembuatan PIRT Solo
      Jl. Adi Sumarmo No. 59, Nanasan, Malangjiwan, Kec. Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah 57177
    • Jasa Pembuatan PIRT Yogyakarta
      Jln. Nogotirto Area Sawah, Banyuraden, Kec. Gamping Kab. Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta
    • Jasa Pembuatan PIRT Semarang
      Merpati 2/5, Pedurungan Tengah, Kec. Pedurungan, Kota Semarang
    • Jasa Pembuatan PIRT Bandung
      Graha Merah Putih Buah Batu Lantai 1, Jl. Terusan Buah Batu No. 33, Batununggal Kec. Bandung Kidul Kota Bandung 40266
    • Jasa Pembuatan PIRT Bekasi
      Raya Siliwangi No. 35 RT. 01 RW. 03, Sepanjang Jaya, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi
    • Jasa Pembuatan PIRT Tangerang
      Jl. Villa Mutiara Pluit Blok E2 No. 05 RT 02/RW09 Priuk Kec. Priuk Kota Tangerang Banten 15131
    • Jasa Pembuatan PIRT Depok
      Jl. Raya Keadilan Rawa Denok Rt 04 / Rw 08 Kel. Rangkapan Jaya Baru Kec. Pancoran Mas Kota Depok
    • Jasa Pembuatan PIRT Makassar
      Jl. BTN Minasaupa Blok AB 5 No. 11, Gn. Sari, Kec. Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan

Jasa Pengurusan PIRT di Kabupaten Tabanan

Jasa Pengurusan PIRT di Kabupaten Tabanan

Jasa Pengurusan PIRT di Kabupaten Tabanan
Jasa Pengurusan PIRT di Kabupaten Tabanan

Jasa Pengurusan PIRT di Kabupaten Tabanan– PIRT memiliki peran yang signifikan dalam memenuhi kebutuhan pangan masyarakat. Usaha kecil dan mikro yang beroperasi di dalam rumah tangga tidak hanya memberikan kontribusi ekonomi bagi pelaku usaha, tetapi juga berperan dalam menjaga keberagaman pilihan pangan yang tersedia di pasar. PIRT, singkatan dari Pangan Industri Rumah Tangga, merujuk pada produk pangan yang dihasilkan oleh usaha kecil dan mikro di dalam lingkungan rumah tangga. Ini adalah komponen penting dalam rantai pasokan pangan yang berkontribusi pada penyediaan makanan dan pangan yang beragam bagi masyarakat.

Memiliki izin PIRT penting dalam konteks pengaturan dan pengawasan produksi makanan yang dihasilkan oleh industri rumah tangga bagi para pengusaha. Beberapa manfaat PIRT  antara lain:

  1. Legalitas dan Keamanan.
  2. Perlindungan Konsumen.
  3. Peningkatan Kualitas.
  4. Pengembangan Usaha.
  5. Akses ke Pasar Lebih Luas.
  6. Pengetahuan dan Keterampilan.
  7. Kontribusi pada Ekonomi Lokal.
  8. Pengawasan dan Penegakan Hukum.

Dengan adanya PIRT, industri rumah tangga dapat berkontribusi secara positif terhadap ekonomi, keamanan pangan, dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Baca Juga : Jasa Pendirian PIRT Kabupaten Tabanan

Bagaimana Cara Daftar PIRT ?

Umumnya dalam mengurus pembuatan PIRT, Anda akan di minta untuk melengkapi beberapa persyaratan seperti berikut:

  1. Formulir Data Perusahaan (biasanya akan di siapkan formulir untuk di isi)
  2. KTP Pemilik/Penanggungjawab
  3. Surat Keterangan Domisili
  4. Peta Lokasi Tempat Usaha
  5. Fotokopi SIUP/TDP
  6. Surat Keterangan Domisili Usaha (apabila alamat perusahaan berbeda dengan alamat KTP)
  7. Pass foto digital terbaru ukuran 4×6 dan berpakaian resmi
  8. Foto rumah tempat produksi tampak depan (diusahakan terlihat nomor rumah)
  9. Foto rumah penyimpanan bahan baku
  10. Foto area produksi tampak tempat sampah tertutup
  11. Tahap produksi/kemas ulang (lengkap menggunakan celemek, penutup kepala dan sarung tangan saat pengemasan), di foto
  12. Tempat penyimpanan produk yang sudah jadi, di foto
  13. Format/transaksi pembelian bahan baku, di foto
  14. Format/transaksi penjualan produk jadi, di foto
  15. Foto kemasan tampak logo food grade (garpu dan gelas) atau sertifikat CoA khusus untuk kemasan alumunium
  16. Surat izin kerjasama dengan produsen (jika re-packing)

 

Bikin Izin PIRT di POPJASA

Nah jika Anda ingin tahu dimana kiranya Anda bisa mengurus perizinan PIRT dengan proses yang cepat dan tentunya dengan harga yang bersahabat, maka Anda bisa mempercayakannya langsung pada POPJASA!

Mengapa harus mengurus perizinan PIRT di POPJASA? Karena POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha yang TERBAIK dan TERPERCAYA! POPJASA juga telah berpengalaman sejak tahun 2010 dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia.

Jadi sudah tidak perlu lagi ya Anda meragukan profesionalitas POPJASA, sebab POPJASA sudah terjamin 100% PROFESIONAL dan TERPERCAYA!

Apalagi yang Anda tunggu? Segera urus perizinan PIRT Anda di POPJASA sekarang!

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pemesanan perizinan, pendirian atau pembuatan izin usaha, Anda dapat menghubungi POPJASA di:

  • Alamat Kantor Biro Jasa Perizinan Usaha POPJASA:

    • Jasa Pembuatan PIRT Surabaya
      Ruko Mezzanine Blok A-25, Jl. Nginden Semolo No. 38-40, Kel. Nginden Jangkungan, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya
    • Jasa Pembuatan PIRT Malang
      Jln. Teluk Etna II No. 80A, Arjosari Kec. Blimbing Kota Malang 65126
    • Jasa Pembuatan PIRT Mojokerto
      Jl. Wijaya Kusuma Barat RT 01/ RW 05, Kelurahan Sooko Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto
    • Jasa Pembuatan PIRT Pasuruan
      Jl. Raya Bajangan RT. 001 / RW 002 Desa Bajangan Kecamatan Gondang Wetan – Kab Pasuruan Kode Pos 67174
    • Jasa Pembuatan PIRT Solo
      Jl. Adi Sumarmo No. 59, Nanasan, Malangjiwan, Kec. Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah 57177
    • Jasa Pembuatan PIRT Yogyakarta
      Jln. Nogotirto Area Sawah, Banyuraden, Kec. Gamping Kab. Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta
    • Jasa Pembuatan PIRT Semarang
      Merpati 2/5, Pedurungan Tengah, Kec. Pedurungan, Kota Semarang
    • Jasa Pembuatan PIRT Bandung
      Graha Merah Putih Buah Batu Lantai 1, Jl. Terusan Buah Batu No. 33, Batununggal Kec. Bandung Kidul Kota Bandung 40266
    • Jasa Pembuatan PIRT Bekasi
      Raya Siliwangi No. 35 RT. 01 RW. 03, Sepanjang Jaya, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi
    • Jasa Pembuatan PIRT Tangerang
      Jl. Villa Mutiara Pluit Blok E2 No. 05 RT 02/RW09 Priuk Kec. Priuk Kota Tangerang Banten 15131
    • Jasa Pembuatan PIRT Depok
      Jl. Raya Keadilan Rawa Denok Rt 04 / Rw 08 Kel. Rangkapan Jaya Baru Kec. Pancoran Mas Kota Depok
    • Jasa Pembuatan PIRT Makassar
      Jl. BTN Minasaupa Blok AB 5 No. 11, Gn. Sari, Kec. Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan

Jasa Pengurusan PIRT di Kabupaten Sumenep

Jasa Pengurusan PIRT di Kabupaten Sumenep

Panduan Lengkap Perizinan UD

Jasa Pengurusan PIRT di Kabupaten Sumenep– PIRT memiliki peran yang signifikan dalam memenuhi kebutuhan pangan masyarakat. Usaha kecil dan mikro yang beroperasi di dalam rumah tangga tidak hanya memberikan kontribusi ekonomi bagi pelaku usaha, tetapi juga berperan dalam menjaga keberagaman pilihan pangan yang tersedia di pasar. PIRT, singkatan dari Pangan Industri Rumah Tangga, merujuk pada produk pangan yang dihasilkan oleh usaha kecil dan mikro di dalam lingkungan rumah tangga. Ini adalah komponen penting dalam rantai pasokan pangan yang berkontribusi pada penyediaan makanan dan pangan yang beragam bagi masyarakat.

Memiliki izin PIRT penting dalam konteks pengaturan dan pengawasan produksi makanan yang dihasilkan oleh industri rumah tangga bagi para pengusaha. Beberapa manfaat PIRT  antara lain:

  1. Legalitas dan Keamanan.
  2. Perlindungan Konsumen.
  3. Peningkatan Kualitas.
  4. Pengembangan Usaha.
  5. Akses ke Pasar Lebih Luas.
  6. Pengetahuan dan Keterampilan.
  7. Kontribusi pada Ekonomi Lokal.
  8. Pengawasan dan Penegakan Hukum.

Dengan adanya PIRT, industri rumah tangga dapat berkontribusi secara positif terhadap ekonomi, keamanan pangan, dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Baca Juga : Jasa Pendirian PIRT Kabupaten Sumenep

Bagaimana Cara Daftar PIRT ?

Umumnya dalam mengurus pembuatan PIRT, Anda akan di minta untuk melengkapi beberapa persyaratan seperti berikut:

  1. Formulir Data Perusahaan (biasanya akan di siapkan formulir untuk di isi)
  2. KTP Pemilik/Penanggungjawab
  3. Surat Keterangan Domisili
  4. Peta Lokasi Tempat Usaha
  5. Fotokopi SIUP/TDP
  6. Surat Keterangan Domisili Usaha (apabila alamat perusahaan berbeda dengan alamat KTP)
  7. Pass foto digital terbaru ukuran 4×6 dan berpakaian resmi
  8. Foto rumah tempat produksi tampak depan (diusahakan terlihat nomor rumah)
  9. Foto rumah penyimpanan bahan baku
  10. Foto area produksi tampak tempat sampah tertutup
  11. Tahap produksi/kemas ulang (lengkap menggunakan celemek, penutup kepala dan sarung tangan saat pengemasan), di foto
  12. Tempat penyimpanan produk yang sudah jadi, di foto
  13. Format/transaksi pembelian bahan baku, di foto
  14. Format/transaksi penjualan produk jadi, di foto
  15. Foto kemasan tampak logo food grade (garpu dan gelas) atau sertifikat CoA khusus untuk kemasan alumunium
  16. Surat izin kerjasama dengan produsen (jika re-packing)

 

Bikin Izin PIRT di POPJASA

Nah jika Anda ingin tahu dimana kiranya Anda bisa mengurus perizinan PIRT dengan proses yang cepat dan tentunya dengan harga yang bersahabat, maka Anda bisa mempercayakannya langsung pada POPJASA!

Mengapa harus mengurus perizinan PIRT di POPJASA? Karena POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha yang TERBAIK dan TERPERCAYA! POPJASA juga telah berpengalaman sejak tahun 2010 dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia.

Jadi sudah tidak perlu lagi ya Anda meragukan profesionalitas POPJASA, sebab POPJASA sudah terjamin 100% PROFESIONAL dan TERPERCAYA!

Apalagi yang Anda tunggu? Segera urus perizinan PIRT Anda di POPJASA sekarang!

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pemesanan perizinan, pendirian atau pembuatan izin usaha, Anda dapat menghubungi POPJASA di:

  • Phone: (031) 5917359
  • Telp/WA: 0812-2999-5779
  • Email: popjasa@gmail.com

Jasa Pengurusan PIRT di Kota Kediri

Jasa Pengurusan PIRT di Kota Kediri

Panduan Lengkap Perizinan UD

Jasa Pengurusan PIRT di Kota Kediri– PIRT memiliki peran yang signifikan dalam memenuhi kebutuhan pangan masyarakat. Usaha kecil dan mikro yang beroperasi di dalam rumah tangga tidak hanya memberikan kontribusi ekonomi bagi pelaku usaha, tetapi juga berperan dalam menjaga keberagaman pilihan pangan yang tersedia di pasar. PIRT, singkatan dari Pangan Industri Rumah Tangga, merujuk pada produk pangan yang dihasilkan oleh usaha kecil dan mikro di dalam lingkungan rumah tangga. Ini adalah komponen penting dalam rantai pasokan pangan yang berkontribusi pada penyediaan makanan dan pangan yang beragam bagi masyarakat.

Memiliki izin PIRT penting dalam konteks pengaturan dan pengawasan produksi makanan yang dihasilkan oleh industri rumah tangga bagi para pengusaha. Beberapa manfaat PIRT  antara lain:

  1. Legalitas dan Keamanan.
  2. Perlindungan Konsumen.
  3. Peningkatan Kualitas.
  4. Pengembangan Usaha.
  5. Akses ke Pasar Lebih Luas.
  6. Pengetahuan dan Keterampilan.
  7. Kontribusi pada Ekonomi Lokal.
  8. Pengawasan dan Penegakan Hukum.

Dengan adanya PIRT, industri rumah tangga dapat berkontribusi secara positif terhadap ekonomi, keamanan pangan, dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Baca Juga : Jasa Pendirian UD Kota Kediri

Bagaimana Cara Daftar PIRT ?

Umumnya dalam mengurus pembuatan PIRT, Anda akan di minta untuk melengkapi beberapa persyaratan seperti berikut:

  1. Formulir Data Perusahaan (biasanya akan di siapkan formulir untuk di isi)
  2. KTP Pemilik/Penanggungjawab
  3. Surat Keterangan Domisili
  4. Peta Lokasi Tempat Usaha
  5. Fotokopi SIUP/TDP
  6. Surat Keterangan Domisili Usaha (apabila alamat perusahaan berbeda dengan alamat KTP)
  7. Pass foto digital terbaru ukuran 4×6 dan berpakaian resmi
  8. Foto rumah tempat produksi tampak depan (diusahakan terlihat nomor rumah)
  9. Foto rumah penyimpanan bahan baku
  10. Foto area produksi tampak tempat sampah tertutup
  11. Tahap produksi/kemas ulang (lengkap menggunakan celemek, penutup kepala dan sarung tangan saat pengemasan), di foto
  12. Tempat penyimpanan produk yang sudah jadi, di foto
  13. Format/transaksi pembelian bahan baku, di foto
  14. Format/transaksi penjualan produk jadi, di foto
  15. Foto kemasan tampak logo food grade (garpu dan gelas) atau sertifikat CoA khusus untuk kemasan alumunium
  16. Surat izin kerjasama dengan produsen (jika re-packing)

 

Bikin Izin PIRT di POPJASA

Nah jika Anda ingin tahu dimana kiranya Anda bisa mengurus perizinan PIRT dengan proses yang cepat dan tentunya dengan harga yang bersahabat, maka Anda bisa mempercayakannya langsung pada POPJASA!

Mengapa harus mengurus perizinan PIRT di POPJASA? Karena POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha yang TERBAIK dan TERPERCAYA! POPJASA juga telah berpengalaman sejak tahun 2010 dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia.

Jadi sudah tidak perlu lagi ya Anda meragukan profesionalitas POPJASA, sebab POPJASA sudah terjamin 100% PROFESIONAL dan TERPERCAYA!

Apalagi yang Anda tunggu? Segera urus perizinan PIRT Anda di POPJASA sekarang!

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pemesanan perizinan, pendirian atau pembuatan izin usaha, Anda dapat menghubungi POPJASA di:

  • Phone: (031) 5917359
  • Telp/WA: 0812-2999-5779
  • Email: popjasa@gmail.com

Jasa Pengurusan PIRT di Kabupaten Kediri

Jasa Pengurusan PIRT di Kabupaten Kediri

Panduan Lengkap Perizinan UD

Jasa Pengurusan PIRT di Kabupaten Kediri– PIRT memiliki peran yang signifikan dalam memenuhi kebutuhan pangan masyarakat. Usaha kecil dan mikro yang beroperasi di dalam rumah tangga tidak hanya memberikan kontribusi ekonomi bagi pelaku usaha, tetapi juga berperan dalam menjaga keberagaman pilihan pangan yang tersedia di pasar. PIRT, singkatan dari Pangan Industri Rumah Tangga, merujuk pada produk pangan yang dihasilkan oleh usaha kecil dan mikro di dalam lingkungan rumah tangga. Ini adalah komponen penting dalam rantai pasokan pangan yang berkontribusi pada penyediaan makanan dan pangan yang beragam bagi masyarakat.

Memiliki izin PIRT penting dalam konteks pengaturan dan pengawasan produksi makanan yang dihasilkan oleh industri rumah tangga bagi para pengusaha. Beberapa manfaat PIRT  antara lain:

  1. Legalitas dan Keamanan.
  2. Perlindungan Konsumen.
  3. Peningkatan Kualitas.
  4. Pengembangan Usaha.
  5. Akses ke Pasar Lebih Luas.
  6. Pengetahuan dan Keterampilan.
  7. Kontribusi pada Ekonomi Lokal.
  8. Pengawasan dan Penegakan Hukum.

Dengan adanya PIRT, industri rumah tangga dapat berkontribusi secara positif terhadap ekonomi, keamanan pangan, dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Baca Juga : Jasa Pendirian UD Kabupaten Kediri

Bagaimana Cara Daftar PIRT ?

Umumnya dalam mengurus pembuatan PIRT, Anda akan di minta untuk melengkapi beberapa persyaratan seperti berikut:

  1. Formulir Data Perusahaan (biasanya akan di siapkan formulir untuk di isi)
  2. KTP Pemilik/Penanggungjawab
  3. Surat Keterangan Domisili
  4. Peta Lokasi Tempat Usaha
  5. Fotokopi SIUP/TDP
  6. Surat Keterangan Domisili Usaha (apabila alamat perusahaan berbeda dengan alamat KTP)
  7. Pass foto digital terbaru ukuran 4×6 dan berpakaian resmi
  8. Foto rumah tempat produksi tampak depan (diusahakan terlihat nomor rumah)
  9. Foto rumah penyimpanan bahan baku
  10. Foto area produksi tampak tempat sampah tertutup
  11. Tahap produksi/kemas ulang (lengkap menggunakan celemek, penutup kepala dan sarung tangan saat pengemasan), di foto
  12. Tempat penyimpanan produk yang sudah jadi, di foto
  13. Format/transaksi pembelian bahan baku, di foto
  14. Format/transaksi penjualan produk jadi, di foto
  15. Foto kemasan tampak logo food grade (garpu dan gelas) atau sertifikat CoA khusus untuk kemasan alumunium
  16. Surat izin kerjasama dengan produsen (jika re-packing)

 

Bikin Izin PIRT di POPJASA

Nah jika Anda ingin tahu dimana kiranya Anda bisa mengurus perizinan PIRT dengan proses yang cepat dan tentunya dengan harga yang bersahabat, maka Anda bisa mempercayakannya langsung pada POPJASA!

Mengapa harus mengurus perizinan PIRT di POPJASA? Karena POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha yang TERBAIK dan TERPERCAYA! POPJASA juga telah berpengalaman sejak tahun 2010 dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia.

Jadi sudah tidak perlu lagi ya Anda meragukan profesionalitas POPJASA, sebab POPJASA sudah terjamin 100% PROFESIONAL dan TERPERCAYA!

Apalagi yang Anda tunggu? Segera urus perizinan PIRT Anda di POPJASA sekarang!

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pemesanan perizinan, pendirian atau pembuatan izin usaha, Anda dapat menghubungi POPJASA di:

  • Phone: (031) 5917359
  • Telp/WA: 0812-2999-5779
  • Email: popjasa@gmail.com