Jasa Perizinan NIB Kota Wonogiri

Nomor Induk Berusaha (NIB): Pengertian, Manfaat, dan Cara Mendapatkannya

Jasa Perizinan NIB Kota Wonogiri
Jasa Perizinan NIB Kota Wonogiri
  1. Pengertian Nomor Induk Berusaha (NIB)
    Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (Online Single Submission). NIB ini wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha di Indonesia, baik perseorangan maupun non-perseorangan, yang ingin menjalankan kegiatan usaha secara sah. NIB berfungsi sebagai identitas tunggal yang mengintegrasikan beberapa dokumen legal, seperti Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan.

NIB diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, yang menjadi landasan hukum dalam sistem perizinan usaha berbasis teknologi. Kehadiran NIB diharapkan dapat mempermudah pelaku usaha dalam mendapatkan izin usaha dan mendorong pertumbuhan ekonomi dengan penyederhanaan proses birokrasi.

  1. Manfaat Memiliki NIB
    NIB bukan hanya sekadar nomor identitas, melainkan membawa berbagai manfaat bagi pelaku usaha, di antaranya:
  • Legitimasi Usaha: NIB menunjukkan bahwa usaha tersebut resmi dan diakui oleh pemerintah, sehingga memberikan perlindungan hukum.
  • Kemudahan Akses Pembiayaan: Banyak lembaga keuangan mensyaratkan pelaku usaha untuk memiliki NIB agar bisa mengajukan pinjaman atau pembiayaan usaha.
  • Kemudahan dalam Ekspor dan Impor: Dengan NIB, pelaku usaha otomatis terdaftar dalam sistem kepabeanan, memudahkan dalam melakukan kegiatan ekspor dan impor.
  • Kemudahan dalam Mengurus Izin Usaha Lain: NIB mengintegrasikan berbagai perizinan sehingga pelaku usaha tidak perlu repot mengurus izin lain secara terpisah.
  • Akses Program Pemerintah: Pelaku usaha yang memiliki NIB dapat berpartisipasi dalam berbagai program bantuan atau dukungan dari pemerintah, seperti pembiayaan usaha kecil atau pelatihan.
  1. Jenis Pelaku Usaha yang Wajib Memiliki NIB
    NIB diwajibkan bagi semua jenis usaha, baik dalam skala mikro, kecil, menengah, maupun besar, yang meliputi:
  • Usaha perseorangan: Seperti usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dikelola secara individu.
  • Usaha non-perseorangan: Seperti perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT), koperasi, firma, maupun persekutuan komanditer (CV).
  • Usaha Asing: Investor asing yang ingin mendirikan usaha di Indonesia juga diwajibkan memiliki NIB sebagai langkah awal.
  1. Cara Mendapatkan NIB melalui OSS
    Untuk mendapatkan NIB, pelaku usaha harus melalui platform Online Single Submission (OSS) yang telah disediakan oleh pemerintah. Berikut adalah langkah-langkahnya:
  1. Registrasi Akun OSS
    Pelaku usaha harus terlebih dahulu membuat akun di portal OSS. Pendaftaran dapat dilakukan dengan memasukkan data diri atau data perusahaan yang valid.
  2. Pengisian Data Usaha
    Setelah registrasi, pelaku usaha harus melengkapi informasi mengenai jenis usaha yang dijalankan, lokasi usaha, serta beberapa detail lainnya yang diperlukan.
  3. Proses Verifikasi
    Setelah semua data dimasukkan, sistem OSS akan memverifikasi informasi tersebut. Jika data valid, NIB akan diterbitkan secara otomatis dan dapat diunduh.
  4. Pengunduhan dan Pencetakan NIB
    NIB yang telah diterbitkan dapat diunduh dalam bentuk digital. Pelaku usaha disarankan untuk mencetak NIB tersebut sebagai dokumen resmi yang nantinya bisa digunakan dalam berbagai keperluan administrasi.

BACA JUGA : Bikin Izin Hak Merek Bisnis Terpercaya di Semarang

  1. Penutup
    Dengan diberlakukannya sistem OSS dan diwajibkannya NIB, pemerintah Indonesia berupaya mendorong kemudahan berbisnis dan menciptakan ekosistem usaha yang lebih efisien dan transparan. Bagi pelaku usaha, memiliki NIB bukan hanya kewajiban tetapi juga keuntungan yang dapat mendukung perkembangan bisnis, memperluas akses ke sumber daya, dan meningkatkan kredibilitas usaha di mata publik serta pemerintah.

Dengan begitu, proses perizinan yang dulu dikenal rumit kini menjadi lebih sederhana dan cepat, memfasilitasi pelaku usaha untuk segera memulai aktivitas komersial mereka secara legal di Indonesia.

HUBUNGI KAMI

Alamat Kantor Biro Jasa Perizinan Usaha POPJASA:

  • Jasa Perizinan NIB Surabaya
    Ruko Mezzanine Blok A-25, Jl. Nginden Semolo No. 38-40, Kel. Nginden Jangkungan, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya
  • Jasa Perizinan NIB Malang
    Jl. Teluk Etna II No. 80A, Arjosari Kec. Blimbing Kota Malang 65126
  • Jasa Perizinan NIB Mojokerto
    Jl. Wijaya Kusuma Barat RT 01/ RW 05, Kelurahan Sooko Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto
  • Jasa Perizinan NIB Pasuruan
    Jl. Raya Bajangan RT. 001 / RW 002 Desa Bajangan Kecamatan Gondang Wetan – Kab Pasuruan Kode Pos 67174
  • Jasa Perizinan NIB Solo
    Jl. Adi Sumarmo No. 59, Nanasan, Malangjiwan, Kec. Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah 57177
  • Jasa Perizinan NIB Yogyakarta
    Jln. Nogotirto Area Sawah, Banyuraden, Kec. Gamping Kab. Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta
  • Jasa Perizinan NIB  Semarang
    Merpati 2/5, Pedurungan Tengah, Kec. Pedurungan, Kota Semarang
  • Jasa Perizinan NIB Bandung
    Graha Merah Putih Buah Batu Lantai 1, Jl. Terusan Buah Batu No. 33, Batununggal Kec. Bandung Kidul Kota Bandung 40266
  • Jasa Perizinan NIB Tangerang
    Jl. Villa Mutiara Pluit Blok E2 No. 05 RT 02/RW09 Priuk Kec. Priuk Kota Tangerang Banten 15131
  • Jasa Perizinan NIB Depok
    Jl. Raya Keadilan Rawa Denok Rt 04 / Rw 08 Kel. Rangkapan Jaya Baru Kec. Pancoran Mas Kota Depok
  • Jasa Perizinan NIB Makassar
    Jl. BTN Minasaupa Blok AB 5 No. 11, Gn. Sari, Kec. Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan

Pendirian PT Perorangan di Kabupaten Wonoasih

Pendirian PT Perorangan di Kabupaten Wonoasih

Pendirian PT Perorangan di Kabupaten Wonoasih
Pendirian PT Perorangan di Kabupaten Wonoasih

Pendirian PT Perorangan di Kabupaten Wonoasih– PT Perseorangan adalah Perseroan Terbatas atau PT yang didirikan oleh 1 (satu) orang sekaligus sebagai pemegang saham dan pemilik.

Selain itu, PT Perorangan merupakan badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria UMK (Usaha Mikro Kecil) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Syarat Pendirian PT Perorangan di POPJASA

Seperti yang sudah kita ketahui, Perseroan Perorangan hanya membutuhkan 1 (satu) orang pendiri. Namun bukan berarti dalam proses pendiriannya, Perseroan Perorangan tidak memerlukan syarat.

Nah! Berikut ini merupakan syarat pendirian Perseroan Perorangan yang bisa Anda siapkan:

  • Melampirkan fotokopi KTP & NPWP Pendiri

Bagaimana? Mudah sekali bukan? Tentunya sebagian besar syarat yang tertera di atas pun sudah Anda miliki, jadi ketika proses pendirian Perseroan Perorangan berlangsung, Anda tinggal melampirkannya saja. Benar?

Kalau sudah begini, kira-kira apakah Anda telah tertarik untuk turut serta mengurus pendirian Perseroan Perorangan? Jika iya, langsung saja hubungi POPJASA ya! Sebab POPJASA bisa membantu Anda mengurus pendirian Perseroan Perorangan!

Kenapa sih harus mengurus pendirian Perseroan Perorangan di POPJASA?

Sebab POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha yang telah berpengalaman selama 10 tahun dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia!

 

Kontak POPJASA

Jasa Pendirian PP Wilayah Kota Cirebon

  • Alamat Kantor Biro Jasa Perizinan Usaha POPJASA:

    • Jasa Pendirian Perseroan Perorangan Surabaya
      Ruko Mezzanine Blok A-25, Jl. Nginden Semolo No. 38-40, Kel. Nginden Jangkungan, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya
    • Jasa Pendirian Perseroan Perorangan Malang
      Jl. Teluk Etna II No. 80A, Arjosari Kec. Blimbing Kota Malang 65126
    • Jasa Pendirian Perseroan Perorangan Mojokerto
      Jl. Wijaya Kusuma Barat RT 01/ RW 05, Kelurahan Sooko Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto
    • Jasa Pendirian Perseroan Perorangan Pasuruan
      Jl. Raya Bajangan RT. 001 / RW 002 Desa Bajangan Kecamatan Gondang Wetan – Kab Pasuruan Kode Pos 67174
    • Jasa Pendirian Perseroan Perorangan Solo
      Jl. Adi Sumarmo No. 59, Nanasan, Malangjiwan, Kec. Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah 57177
    • Jasa Pendirian Perseroan Perorangan Yogyakarta
      Jln. Nogotirto Area Sawah, Banyuraden, Kec. Gamping Kab. Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta
    • Jasa Pendirian Perseroan Perorangan Semarang
      Merpati 2/5, Pedurungan Tengah, Kec. Pedurungan, Kota Semarang
    • Jasa Pendirian Perseroan Perorangan Bandung
      Graha Merah Putih Buah Batu Lantai 1, Jl. Terusan Buah Batu No. 33, Batununggal Kec. Bandung Kidul Kota Bandung 40266
    • Jasa Pendirian Perseroan Perorangan Bekasi
      Raya Siliwangi No. 35 RT. 01 RW. 03, Sepanjang Jaya, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi
    • Jasa Pendirian Perseroan Perorangan Tangerang
      Permata Tangerang, Jl.  Cendana 5 blok DA 9 No.9, Kuta Jaya, Kec. Ps. Kemis, Tangerang, Banten 15560, Indonesia
    • Jasa Pendirian Perseroan Perorangan Depok
      Jl. Raya Keadilan Rawa Denok Rt 04 / Rw 08 Kel. Rangkapan Jaya Baru Kec. Pancoran Mas Kota Depok
    • Jasa Pendirian Perseroan Perorangan Makassar
      Jl. BTN Minasaupa Blok AB 5 No. 11, Gn. Sari, Kec. Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan

Paduan Lengkap Pengurusan PIRT Kabupaten Wonogiri

Paduan Lengkap Pengurusan PIRT Kabupaten Wonogiri

Pendirian PT di Gunung Kidul

Paduan Lengkap Pengurusan PIRT Kabupaten WonogiriJika Anda seorang pengusaha yang melakukan produksi olahan makanan atau minuman berskala rumahan, tentu Anda tidak asing dengan PIRT bukan?

PIRT atau Produk Industri Rumah Tangga adalah sertifikasi perizinan yang wajib di miliki oleh para pengusaha yang melakukan proses produksi berskala rumahan, khususnya berupa makanan dan minuman.

Umumnya PIRT dapat kita lihat sebagai deretan angka yang kemudian tertempel dalam label kemasan produk. Deretan angka ini lah yang menjadi bukti perizinan, karena telah terdaftar dalam Dinas Kesehatan setempat.

Namun sangat di sayangkan, kebanyakan pengusaha justru menunda proses pengurusan PIRT dengan berbagai alasan. Mulai dari proses yang memakan waktu lama, sampai biaya yang di khawatirkan cukup menguras dompet Anda.

Padahal memiliki PIRT merupakan suatu kewajiban bagi pengusaha yang memproduksi makanan dan minuman berskala rumahan, lho!

Daripada menunda-nunda pengurusan PIRT, lebih baik segera urus perizinan PIRT Anda ya! Jangan sampai produk yang Anda jual ke masyarakat harus di sita secara paksa karena tidak memiliki izin edar, bahkan belum terjamin apakah baik untuk di konsumsi atau tidak.

Nah! Sebagai bahan persiapan sebelum mengurus perizinan PIRT, berikut ini kami sampaikan terlebih dahulu syarat-syarat pengurusan PIRT yang bisa Anda catat. Simak baik-baik ya!

Syarat Pengurusan PIRT Kabupaten Wonogiri

Umumnya Anda akan di minta untuk melengkapi beberapa persyaratan seperti sebagai berikut:

  1. Formulir Data Perusahaan (biasanya akan di siapkan formulir untuk di isi)
  2. KTP Pemilik/Penanggungjawab
  3. Surat Keterangan Domisili
  4. Peta Lokasi Tempat Usaha
  5. Fotokopi SIUP/TDP
  6. Surat Keterangan Domisili Usaha (apabila alamat perusahaan berbeda dengan alamat KTP)
  7. Pass foto digital terbaru ukuran 4×6 dan berpakaian resmi
  8. Foto rumah tempat produksi tampak depan (diusahakan terlihat nomor rumah)
  9. Foto rumah penyimpanan bahan baku
  10. Area produksi tampak tempat sampah tertutup, di foto
  11. Tahap produksi/kemas ulang (lengkap menggunakan celemek, penutup kepala dan sarung tangan saat pengemasan), di foto
  12. Tempat penyimpanan produk yang sudah jadi, di foto
  13. Format/transaksi pembelian bahan baku, di foto
  14. Format/transaksi penjualan produk jadi, di foto
  15. Foto kemasan tampak logo food grade (garpu dan gelas) atau sertifikat CoA khusus untuk kemasan alumunium
  16. Surat izin kerjasama dengan produsen (jika re-packing)

Baca Juga : Bagaimana Prosedur Pengurusan PT Kabupaten Wonogiri

Nah! Adapun jika Anda ingin tahu dimana kiranya Anda bisa mengurus perizinan PIRT dengan proses yang cepat dan tentunya dengan harga yang bersahabat, maka Anda bisa mempercayakannya langsung pada POPJASA!

Mengapa harus mengurus perizinan PIRT di POPJASA? Sebab POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha yang TERBAIK dan TERPERCAYA!

POPJASA  juga telah berpengalaman sejak tahun 2010 dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia.

Wah! Jadi sudah tidak perlu lagi ya Anda meragukan profesionalitas POPJASA, sebab POPJASA sudah terjamin 100% PROFESIONAL dan TERPERCAYA!

Jadi apalagi yang Anda tunggu? Segera urus perizinan PIRT Anda di POPJASA sekarang!

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pemesanan perizinan, pendirian atau pembuatan izin usaha, Anda dapat menghubungi kami di:
  • Coverage Area Kantor CABANG POPJASA:
    1. 1. Syarat Pembuatan PIRT Yogyakarta
      2. Syarat Pembuatan PIRT Sleman
      3. Syarat Pembuatan PIRT Bantul
      4. Syarat Pembuatan PIRT Kulon Progo
      5. Syarat Pembuatan PIRT Gunung Kidul
      6. Syarat Pembuatan PIRT Magelang
      7. Syarat Pembuatan PIRT Purwokerto
      8. Syarat Pembuatan PIRT Kebumen
      9. Syarat Pembuatan PIRT Banjarnegara
      10. Syarat Pembuatan PIRT Purbalingga
      11. Syarat Pembuatan PIRT Banyumas
      12. Syarat Pembuatan PIRT Wonosobo
      13. Syarat Pembuatan PIRT Cilacap
      Alamat Kantor Pusat POPJASA:

      Ruko Mezzanine Blok A Nomer 25, Jl. Nginden Semolo, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya, Jawa Timur 60118

      Alamat Kantor CABANG POPJASA:

      Perum Nogotirto 16B, RT/RW 07/21, Jl. Nogotirto, Banyuraden, Gamping, Sleman, Yogyakarta.

      Kontak POPJASA:

 

Bagaimana Prosedur Pengurusan PT Kabupaten Wonogiri

Bagaimana Prosedur Pengurusan PT Kab. Wonogiri

Bagaimana Prosedur Pengurusan PT Kab. Wonogiri — Anda tertarik untuk mendirikan PT, namun Anda tidak tahu apa saja yang harus Anda siapkan?

Tenang… tidak perlu khawatir! Hal-hal semacam ini memang wajar terjadi bagi seorang pengusaha yang hendak mengembangkan bisnisnya menjadi PT atau Perseroan Terbatas.

Kebanyakan pengusaha merasa kebingungan di awal tentang apa saja yang harus di persiapkan ketika ingin mendirikan PT.

Tidak jarang, karena rasa bingungnya tersebut, sebagian pengusaha justru memilih untuk menunda pendirian PT nya karena tidak tahu apa saja yang harus di persiapkan dan di mana mereka bisa mengurus pendirian PT.

Yang seperti ini jelas sangat di sayangkan. Waktu di mana Anda memiliki kesempatan untuk mengembangkan bisnis adalah waktu yang sudah selayaknya untuk Anda maksimalkan.

Nah! Di artikel kali ini, kami akan menjelaskan kepada Anda secara tuntas mengenai apa saja langkah-langkah yang Anda perlukan untuk mendirikan PT.

Sehingga Anda pun lebih tahu, bisa mempersiapkan diri dan tentunya bisa mendirikan PT tanpa menunggu nanti lagi.

Maka dari itu, simak baik-baik penjelasannya di bawah ini ya. Semoga bermanfaat!

Langkah-langkah Mendirikan PT

  • Mempersiapkan data pendiri

Langkah pertama yang harus Anda lakukan ketika ingin mendirikan PT adalah mempersiapkan data pendiri PT.

Sebab perlu Anda ketahui kembali bahwa PT merupakan badan usaha yang di bentuk lebih dari dua orang.

Selain itu, PT pun berdiri dengan adanya perkumpulan modal dari berbagai macam saham yang di kumpulkan.

Jadi mempersiapkan data pendiri PT merupakan langkah utama yang harus Anda lakukan.

Baca Juga : Alasan Mengapa Mendirikan PT Lebih Menguntungkan

  • Membuat Akta di Notaris

Langkah berikutnya yang bisa Anda lakukan adalah membuat akta pendirian PT di Notaris setempat.

Hal ini berguna untuk memastikan bahwa PT yang Anda dirikan adalah PT yang resmi, terdaftar dan berhak beroperasi karena sudah memiliki izin.

Nah! Coba sekarang mulai mempersiapkan diri dan berbagai macam dokumen pelengkap untuk mengurus akta pendirian PT Anda di Notaris setempat ya!

  • Pengesahan SK Menteri

Selanjutnya adalah pengesahan SK (Surat Keterangan) Menteri terkait pendirian PT Anda.

Biasanya tahapan ini akan ikut bersama Notaris. Jadi sebisa mungkin Anda harus terus memantau ya sejauh mana proses pendirian PT Anda di Notaris.

  • Mengurus Pembuatan Surat Domisili

PT yang Anda dirikan tentu berlokasi di suatu tempat bukan? Oleh karena itu, Anda harus memastikan untuk turut serta mengurus pembuatan surat domisili dari lokasi PT Anda berdiri.

Umumnya surat domisili bisa Anda urus melalui kantor kelurahan setempat. Jadi jangan sampai terluput mengurus surat domisili ya, agar PT yang Anda dirikan di akui dan memiliki hak untuk beroperasi di lokasi tersebut.

  • Membuat NPWP di Kantor Pajak

Sebagai pengusaha yang taat dengan aturan hukum, membayar pajak juga harus Anda perhatikan!

Pastikan lagi PT Anda sudah memiliki NPWP di Kantor Pajak ya. Sehingga Anda bisa membayar pajak sesuai dengan tenggat waktu yang telah di tentukan.

  • Mengurus Izin Usaha

Langkah berikutnya yang tidak boleh Anda tinggalkan adalah mengurus izin usaha!

Sebagai seorang pengusaha, tentu Anda memiliki kewajiban untuk mengurus izin usaha. Mengapa demikian?

Sebab izin usaha merupakan bentuk legalitas dari usaha yang Anda kelola. Selain itu dengan adanya izin usaha, Anda juga bisa lebih mudah dalam melakukan berbagai produksi maupun distribusi produk.

Bukan hanya itu saja, izin usaha juga bisa menjadi sebab para pelanggan percaya dengan produk yang Anda pasarkan.

Namun sangat di sayang kan, banyak pengusaha yang sering menunda-nunda pengurusan izin usaha bahkan tak jarang justru tidak mengurus izin usaha sama sekali dengan berbagai alasan.

Mulai dari tidak tahu caranya, khawatir menguras banyak biaya bahkan tidak tahu ingin mengurus izin usaha di mana.

Padahal jika Anda ingin mengurus izin usaha, Anda bisa mempercayakan langsung proses pengurusan izin usaha Anda di POPJASA!

Mengapa harus di POPJASA

Karena POPJASA telah diakui sebagai konsultan perizinan dan pendirian usaha yang memiliki pelayanan terbaik, waktu pengerjaan tercepat dengan biaya yang terhemat.

Tidak hanya itu saja, POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha yang telah berpengalaman selama 10 tahun dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien.

Wah! Jadi sudah tidak perlu lagi ya Anda meragukan profesionalitas POPJASA, sebab POPJASA sudah terjamin 100% PROFESIONAL dan TERPERCAYA!

Jadi apalagi yang Anda tunggu? Segera urus pembuatan PT Anda di POPJASA sekarang!

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pemesanan perizinan, pendirian atau pembuatan izin usaha, Anda dapat menghubungi kami di:

Coverage Area Kantor CABANG POPJASA:
1. Jasa Pendirian PT Yogyakarta
2. Jasa Pendirian PT Sleman
3. Jasa Pendirian PT Bantul
4. Jasa Pendirian PT Kulon Progo
5. Jasa Pendirian PT Gunung Kidul
6. Jasa Pendirian PT Magelang
7. Jasa Pendirian PT Purwokerto
8. Jasa Pendirian PT Kebumen
9. Jasa Pendirian PT Banjarnegara
10. Jasa Pendirian PT Purbalingga
11. Jasa Pendirian PT Banyumas
12. Jasa Pendirian PT Wonosobo
13. Jasa Pendirian PT Cilacap
Kontak POPJASA:

Bagaimana Prosedur Pengurusan PT Kabupaten Ponorogo

Bagaimana Prosedur Pengurusan PT Kab. Ponorogo

Bagaimana Prosedur Pengurusan PT Kab. Ponorogo — Anda tertarik untuk mendirikan PT, namun Anda tidak tahu apa saja yang harus Anda siapkan?

Tenang… tidak perlu khawatir! Hal-hal semacam ini memang wajar terjadi bagi seorang pengusaha yang hendak mengembangkan bisnisnya menjadi PT atau Perseroan Terbatas.

Kebanyakan pengusaha merasa kebingungan di awal tentang apa saja yang harus di persiapkan ketika ingin mendirikan PT.

Tidak jarang, karena rasa bingungnya tersebut, sebagian pengusaha justru memilih untuk menunda pendirian PT nya karena tidak tahu apa saja yang harus di persiapkan dan di mana mereka bisa mengurus pendirian PT.

Yang seperti ini jelas sangat di sayangkan. Waktu di mana Anda memiliki kesempatan untuk mengembangkan bisnis adalah waktu yang sudah selayaknya untuk Anda maksimalkan.

Nah! Di artikel kali ini, kami akan menjelaskan kepada Anda secara tuntas mengenai apa saja langkah-langkah yang Anda perlukan untuk mendirikan PT.

Sehingga Anda pun lebih tahu, bisa mempersiapkan diri dan tentunya bisa mendirikan PT tanpa menunggu nanti lagi.

Maka dari itu, simak baik-baik penjelasannya di bawah ini ya. Semoga bermanfaat!

Langkah-langkah Mendirikan PT

  • Mempersiapkan data pendiri

Langkah pertama yang harus Anda lakukan ketika ingin mendirikan PT adalah mempersiapkan data pendiri PT.

Sebab perlu Anda ketahui kembali bahwa PT merupakan badan usaha yang di bentuk lebih dari dua orang.

Selain itu, PT pun berdiri dengan adanya perkumpulan modal dari berbagai macam saham yang di kumpulkan.

Jadi mempersiapkan data pendiri PT merupakan langkah utama yang harus Anda lakukan.

Baca Juga : Alasan Mengapa Mendirikan PT Lebih Menguntungkan

  • Membuat Akta di Notaris

Langkah berikutnya yang bisa Anda lakukan adalah membuat akta pendirian PT di Notaris setempat.

Hal ini berguna untuk memastikan bahwa PT yang Anda dirikan adalah PT yang resmi, terdaftar dan berhak beroperasi karena sudah memiliki izin.

Nah! Coba sekarang mulai mempersiapkan diri dan berbagai macam dokumen pelengkap untuk mengurus akta pendirian PT Anda di Notaris setempat ya!

  • Pengesahan SK Menteri

Selanjutnya adalah pengesahan SK (Surat Keterangan) Menteri terkait pendirian PT Anda.

Biasanya tahapan ini akan ikut bersama Notaris. Jadi sebisa mungkin Anda harus terus memantau ya sejauh mana proses pendirian PT Anda di Notaris.

  • Mengurus Pembuatan Surat Domisili

PT yang Anda dirikan tentu berlokasi di suatu tempat bukan? Oleh karena itu, Anda harus memastikan untuk turut serta mengurus pembuatan surat domisili dari lokasi PT Anda berdiri.

Umumnya surat domisili bisa Anda urus melalui kantor kelurahan setempat. Jadi jangan sampai terluput mengurus surat domisili ya, agar PT yang Anda dirikan di akui dan memiliki hak untuk beroperasi di lokasi tersebut.

  • Membuat NPWP di Kantor Pajak

Sebagai pengusaha yang taat dengan aturan hukum, membayar pajak juga harus Anda perhatikan!

Pastikan lagi PT Anda sudah memiliki NPWP di Kantor Pajak ya. Sehingga Anda bisa membayar pajak sesuai dengan tenggat waktu yang telah di tentukan.

  • Mengurus Izin Usaha

Langkah berikutnya yang tidak boleh Anda tinggalkan adalah mengurus izin usaha!

Sebagai seorang pengusaha, tentu Anda memiliki kewajiban untuk mengurus izin usaha. Mengapa demikian?

Sebab izin usaha merupakan bentuk legalitas dari usaha yang Anda kelola. Selain itu dengan adanya izin usaha, Anda juga bisa lebih mudah dalam melakukan berbagai produksi maupun distribusi produk.

Bukan hanya itu saja, izin usaha juga bisa menjadi sebab para pelanggan percaya dengan produk yang Anda pasarkan.

Namun sangat di sayang kan, banyak pengusaha yang sering menunda-nunda pengurusan izin usaha bahkan tak jarang justru tidak mengurus izin usaha sama sekali dengan berbagai alasan.

Mulai dari tidak tahu caranya, khawatir menguras banyak biaya bahkan tidak tahu ingin mengurus izin usaha di mana.

Padahal jika Anda ingin mengurus izin usaha, Anda bisa mempercayakan langsung proses pengurusan izin usaha Anda di POPJASA!

Mengapa harus di POPJASA

Karena POPJASA telah diakui sebagai konsultan perizinan dan pendirian usaha yang memiliki pelayanan terbaik, waktu pengerjaan tercepat dengan biaya yang terhemat.

Tidak hanya itu saja, POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha yang telah berpengalaman selama 10 tahun dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien.

Wah! Jadi sudah tidak perlu lagi ya Anda meragukan profesionalitas POPJASA, sebab POPJASA sudah terjamin 100% PROFESIONAL dan TERPERCAYA!

Jadi apalagi yang Anda tunggu? Segera urus pembuatan PT Anda di POPJASA sekarang!

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pemesanan perizinan, pendirian atau pembuatan izin usaha, Anda dapat menghubungi kami di:

Coverage Area Kantor CABANG POPJASA:
1. Jasa Pendirian PT Yogyakarta
2. Jasa Pendirian PT Sleman
3. Jasa Pendirian PT Bantul
4. Jasa Pendirian PT Kulon Progo
5. Jasa Pendirian PT Gunung Kidul
6. Jasa Pendirian PT Magelang
7. Jasa Pendirian PT Purwokerto
8. Jasa Pendirian PT Kebumen
9. Jasa Pendirian PT Banjarnegara
10. Jasa Pendirian PT Purbalingga
11. Jasa Pendirian PT Banyumas
12. Jasa Pendirian PT Wonosobo
13. Jasa Pendirian PT Cilacap
Kontak POPJASA:

Jasa Pendirian UD Terbaru di Pacitan

POPJASA INDONESIA

Jasa Pendirian UD Terbaru di Kabupaten Serang

Jasa Pendirian UD Terbaru di Kabupaten Pacitan

Ingin mulai berbisnis, tapi masih ragu jika memulainya langsung dari yang besar sehingga memilih opsi untuk mendirikan bisnis kecil-kecilan dulu?

Bisa! Tenang saja… tidak perlu khawatir. Bisnis kecil maupun besar, semuanya memiliki keuntungan kok. Apalagi jika memiliki legalitas usaha.

Nah berikut ini merupakan legalitas usaha yang cocok untuk bisnis kecil-kecilan Anda, terkhusus jika Anda berdomisili di Kabupaten Serang. Simak dan catat baik-baik ya!

UD (Usaha Dagang)

UD merupakan badan usaha bukan berbentuk hukum yang cukup populer ACdi kalangan pengusaha Indonesia.

Sebagai badan usaha perseorangan, dalam proses pembuatan UD atau Usaha Dagang tentu yang di butuhkan hanyalah 1 (satu) orang pendiri saja.

Nantinya pendiri UD ini akan berfungsi sebagai pemilik sekaligus pengelola operasional berjalannya UD.

Syarat Pendirian UD

Jika Anda sudah yakin untuk mendirikan UD sebagai bentuk usaha andalan Anda, maka hal yang selanjutnya di persiapkan adalah menyiapkan syarat pendirian UD.

Di bawah ini sudah kami lampirkan apa saja syarat pendirian UD yang harus Anda siapkan. Di simak, di catat dan di terapkan jika di butuhkan ya!

  • Melampirkan fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) pendiri
  • Melampirkan fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) pendiri

Baca Juga: Syarat Pengurusan SIUJK di Kota Purwokerto

Bagaimana? Mudah sekali, bukan? Dan tentunya dua syarat di atas sudah Anda miliki sebelumnya.

Jadi ketika proses pendirian legalitas UD berlangsung, Anda tinggal cukup melampirkan dan menunggunya selesai. Iya kan? Iya dong!

Jasa Pendirian UD

Yuk urus pendirian UD Anda sekarang juga! Jika Anda masih merasa kebingungan, langsung saja hubungi POPJASA!

Kenapa sih harus mengurus pendirian UD di POPJASA?

Sebab POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha yang telah berpengalaman selama 10 tahun dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia!

POPJASA juga telah di percaya memiliki pelayanan yang LEBIH BAIK, waktu pengerjaan izin usaha yang LEBIH CEPAT dan dokumen yang dijamin PALING LENGKAP! Tidak ketinggalan… biaya pendirian usaha di POPJASA pun SUPER HEMAT!

Jadi apalagi yang Anda tunggu? Segera urus pendirian UD Anda di POPJASA! Hubungi POPJASA sekarang juga di:

Kontak POPJASA

GRATIS KONSULTASI, BEBAS 24 JAM & SEPUASNYA!

Jasa Pendirian UD Terbaru di Wonogiri

Jasa Pendirian UD Terbaru di Kabupaten Serang

Jasa Pendirian UD Terbaru di Kabupaten Wonogiri

Ingin mulai berbisnis, tapi masih ragu jika memulainya langsung dari yang besar sehingga memilih opsi untuk mendirikan bisnis kecil-kecilan dulu?

Bisa! Tenang saja… tidak perlu khawatir. Bisnis kecil maupun besar, semuanya memiliki keuntungan kok. Apalagi jika memiliki legalitas usaha.

Nah berikut ini merupakan legalitas usaha yang cocok untuk bisnis kecil-kecilan Anda, terkhusus jika Anda berdomisili di Kabupaten Serang. Simak dan catat baik-baik ya!

UD (Usaha Dagang)

UD merupakan badan usaha bukan berbentuk hukum yang cukup populer ACdi kalangan pengusaha Indonesia.

Sebagai badan usaha perseorangan, dalam proses pembuatan UD atau Usaha Dagang tentu yang di butuhkan hanyalah 1 (satu) orang pendiri saja.

Nantinya pendiri UD ini akan berfungsi sebagai pemilik sekaligus pengelola operasional berjalannya UD.

Syarat Pendirian UD

Jika Anda sudah yakin untuk mendirikan UD sebagai bentuk usaha andalan Anda, maka hal yang selanjutnya di persiapkan adalah menyiapkan syarat pendirian UD.

Di bawah ini sudah kami lampirkan apa saja syarat pendirian UD yang harus Anda siapkan. Di simak, di catat dan di terapkan jika di butuhkan ya!

  • Melampirkan fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) pendiri
  • Melampirkan fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) pendiri

Baca Juga: Syarat Pengurusan SIUJK di Kota Purwokerto

Bagaimana? Mudah sekali, bukan? Dan tentunya dua syarat di atas sudah Anda miliki sebelumnya.

Jadi ketika proses pendirian legalitas UD berlangsung, Anda tinggal cukup melampirkan dan menunggunya selesai. Iya kan? Iya dong!

Jasa Pendirian UD

Yuk urus pendirian UD Anda sekarang juga! Jika Anda masih merasa kebingungan, langsung saja hubungi POPJASA!

Kenapa sih harus mengurus pendirian UD di POPJASA?

Sebab POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha yang telah berpengalaman selama 10 tahun dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia!

POPJASA juga telah di percaya memiliki pelayanan yang LEBIH BAIK, waktu pengerjaan izin usaha yang LEBIH CEPAT dan dokumen yang dijamin PALING LENGKAP! Tidak ketinggalan… biaya pendirian usaha di POPJASA pun SUPER HEMAT!

Jadi apalagi yang Anda tunggu? Segera urus pendirian UD Anda di POPJASA! Hubungi POPJASA sekarang juga di:

Kontak POPJASA

  • Phone: (031) 5917359
  • Telp/WA: 0812-2999-5779
  • Email: popjasa@gmail.com

GRATIS KONSULTASI, BEBAS 24 JAM & SEPUASNYA!

Syarat Mengurus CV Terbaru di Kabupaten Wonogiri

POPJASA INDONESIA
Syarat Mengurus CV Terbaru di Kabupaten Wonogiri
Syarat Mengurus CV Terbaru di Kabupaten Wonogiri

Syarat Mengurus CV Terbaru di Kabupaten Wonogiri

Syarat Mengurus CV Terbaru di Wonogiri— Siapa sih yang tidak ingin memiliki usaha sendiri? Menjadi pemilik utama, menjadi penentu dari arah jalan usaha, terlebih jika mendirikan usaha nya di Kota Salatiga, tentu Anda ingin sekali bukan?

Namun tahu kah Anda bahwa masih banyak sekali yang menunda mengurus pendirian usaha karena mereka tidak tahu bagaimana caranya? Atau jangan-jangan Anda juga menjadi bagian dari mereka?

Wah! Jika demikian adanya, sudah tepat sekali Anda membaca artikel POPJASA yang satu ini. Sebab POPJASA akan memberitahu Anda apa saja sih kiranya syarat untuk mengurus pendirian usaha, terlebih jika usaha yang ingin Anda dirikan berupa CV.

Simak baik-baik penjelasannya di bawah ini ya!

CV (Persekutuan Komanditer)

Persekutuan Komanditer atau yang lebih populer dengan sebutan CV adalah salah satu bentuk perusahaan yang bukan merupakan badan hukum. Mengapa? Sebab tidak ada undang-undang yang secara khusus mencantumkan CV dalam pengaturan regulasi.

Meskipun demikian, mendirikan CV memiliki banyak keuntungan yang tentunya sangat bermanfaat bagi para pengusaha, terlebih bagi pengusaha yang baru saja terjun dalam dunia usaha.

Syarat Pendirian CV di Kota Wonogiri

Adapun bagi Anda yang ingin mengurus CV di Kota Wonogiri, Anda bisa melampirkan:

  1. Nama CV (sekaligus 3 nama cadangannya dan di anjurkan untuk tidak menggunakan Bahasa Inggris ataupun bahasa asing lain)
  2. Fotokopi KTP pendiri (minimal KTP milik 2 orang pendiri dan bukan berstatus sebagai suami/istri. Bukan pegawai PNS/BUMN/TNI atau pegawai pemerintah lain)
  3. Fotokopi NPWP pribadi dan para pendiri
  4. Menyiapkan 8 lembar materai Rp. 10.000,-
  5. Fotokopi Sertifikat Tanah/Surat Keterangan Kepemilikan Tanah/Surat Perjanjian tempat usaha sewa-menyewa bagi kontrak/bukan pemilik)
  6. IMB (Izin Mendirikan Bangunan) jika ada
  7. Stampel CV  (di buat setelah nama CV di setujui)

Baca Juga: Paduan Lengkap Pengurusan PIRT Kabupaten Wonogiri

Jasa Pengurusan CV Terbaru

Bagaimana? Mudah sekali, bukan? Yuk urus pendirian CV Anda sekarang juga! Jika Anda masih merasa kebingungan, langsung saja hubungi POPJASA!

Kenapa sih harus mengurus pendirian CV di POPJASA?

Sebab POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha yang telah berpengalaman selama 10 tahun dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia!

POPJASA juga telah di percaya memiliki pelayanan yang LEBIH BAIK, waktu pengerjaan izin usaha yang LEBIH CEPAT dan dokumen yang dijamin PALING LENGKAP! Tidak ketinggalan… biaya pendirian usaha di POPJASA pun SUPER HEMAT!

Jadi apalagi yang Anda tunggu? Segera urus pendirian CV Anda di POPJASA! Hubungi POPJASA sekarang juga di:

Kontak POPJASA

GRATIS KONSULTASI, BEBAS 24 JAM & SEPUASNYA!