Paduan Lengkap Pengurusan PIRT Kabupaten Rembang
Paduan Lengkap Pengurusan PIRT Kota Rembang — Jika Anda seorang pengusaha yang melakukan produksi olahan makanan atau minuman berskala rumahan, tentu Anda tidak asing dengan PIRT bukan?
PIRT atau Produk Industri Rumah Tangga adalah sertifikasi perizinan yang wajib di miliki oleh para pengusaha yang melakukan proses produksi berskala rumahan, khususnya berupa makanan dan minuman.
Umumnya PIRT dapat kita lihat sebagai deretan angka yang kemudian tertempel dalam label kemasan produk. Deretan angka ini lah yang menjadi bukti perizinan, karena telah terdaftar dalam Dinas Kesehatan setempat.
Namun sangat di sayangkan, kebanyakan pengusaha justru menunda proses pengurusan PIRT dengan berbagai alasan. Mulai dari proses yang memakan waktu lama, sampai biaya yang di khawatirkan cukup menguras dompet Anda.
Padahal memiliki PIRT merupakan suatu kewajiban bagi pengusaha yang memproduksi makanan dan minuman berskala rumahan, lho!
Daripada menunda-nunda pengurusan PIRT, lebih baik segera urus perizinan PIRT Anda ya! Jangan sampai produk yang Anda jual ke masyarakat harus di sita secara paksa karena tidak memiliki izin edar, bahkan belum terjamin apakah baik untuk di konsumsi atau tidak.
Nah! Sebagai bahan persiapan sebelum mengurus perizinan PIRT, berikut ini kami sampaikan terlebih dahulu syarat-syarat pengurusan PIRT yang bisa Anda catat. Simak baik-baik ya!
Syarat Pengurusan PIRT Kota Rembang
Umumnya Anda akan di minta untuk melengkapi beberapa persyaratan seperti sebagai berikut:
- Formulir Data Perusahaan (biasanya akan di siapkan formulir untuk di isi)
- KTP Pemilik/Penanggungjawab
- Surat Keterangan Domisili
- Peta Lokasi Tempat Usaha
- Fotokopi SIUP/TDP
- Surat Keterangan Domisili Usaha (apabila alamat perusahaan berbeda dengan alamat KTP)
- Pass foto digital terbaru ukuran 4×6 dan berpakaian resmi
- Foto rumah tempat produksi tampak depan (diusahakan terlihat nomor rumah)
- Foto rumah penyimpanan bahan baku
- Area produksi tampak tempat sampah tertutup, di foto
- Tahap produksi/kemas ulang (lengkap menggunakan celemek, penutup kepala dan sarung tangan saat pengemasan), di foto
- Tempat penyimpanan produk yang sudah jadi, di foto
- Format/transaksi pembelian bahan baku, di foto
- Format/transaksi penjualan produk jadi, di foto
- Foto kemasan tampak logo food grade (garpu dan gelas) atau sertifikat CoA khusus untuk kemasan alumunium
- Surat izin kerjasama dengan produsen (jika re-packing)
Baca Juga : Paduan Lengkap Pengurusan PIRT Kabupaten Yogyakarta
Nah! Adapun jika Anda ingin tahu dimana kiranya Anda bisa mengurus perizinan PIRT dengan proses yang cepat dan tentunya dengan harga yang bersahabat, maka Anda bisa mempercayakannya langsung pada POPJASA!
Mengapa harus mengurus perizinan PIRT di POPJASA? Sebab POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha yang TERBAIK dan TERPERCAYA!
POPJASA juga telah berpengalaman sejak tahun 2010 dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia.
Wah! Jadi sudah tidak perlu lagi ya Anda meragukan profesionalitas POPJASA, sebab POPJASA sudah terjamin 100% PROFESIONAL dan TERPERCAYA!
Jadi apalagi yang Anda tunggu? Segera urus perizinan PIRT Anda di POPJASA sekarang!
Baca Juga : Jasa Pengurusan Perizinan UD Yogyakarta
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pemesanan perizinan, pendirian atau pembuatan izin usaha, Anda dapat menghubungi kami di:
-
Coverage Area Kantor CABANG POPJASA:
-
1. Syarat Pembuatan PIRT Yogyakarta
2. Syarat Pembuatan PIRT Sleman
3. Syarat Pembuatan PIRT Bantul
4. Syarat Pembuatan PIRT Kulon Progo
5. Syarat Pembuatan PIRT Gunung Kidul
6. Syarat Pembuatan PIRT Magelang
7. Syarat Pembuatan PIRT Purwokerto
8. Syarat Pembuatan PIRT Kebumen
9. Syarat Pembuatan PIRT Banjarnegara
10. Syarat Pembuatan PIRT Purbalingga
11. Syarat Pembuatan PIRT Banyumas
12. Syarat Pembuatan PIRT Wonosobo
13. Syarat Pembuatan PIRT CilacapAlamat Kantor Pusat POPJASA:
Ruko Mezzanine Blok A Nomer 25, Jl. Nginden Semolo, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya, Jawa Timur 60118
Alamat Kantor CABANG POPJASA:
-
Perum Nogotirto 16B, RT/RW 07/21, Jl. Nogotirto, Banyuraden, Gamping, Sleman, Yogyakarta.
Kontak POPJASA:
- Telp/WA :
- Email: popjasa@gmail.com
-
-
POPJASA juga telah memiliki kantor cabang di beberapa kota :
- Syarat Pembuatan PIRT Surabaya
Ruko Mezzanine Blok A-25, Jl. Nginden Semolo No. 38-40, Kel. Nginden Jangkungan, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya - Syarat Pembuatan PIRT Malang
Jl. Teluk Pelabuhan Ratu No. 156 Kel. Arjosari, Kec. Blimbing, Kota Malang - Syarat Pembuatan PIRT Mojokerto
Jl. KH. Usman No.30, Kelurahan Surodinawan, Kec. Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Jawa Timur 61328 - Syarat Pembuatan PIRT Pasuruan
Raya Warungdowo Timur RT 002 RW 010 Kel. Warundowo, Kec. Pohjentrek, Pasuruan, Jawa Timur 67171 - Syarat Pembuatan PIRT Solo
Jl. Adi Sumarmo No. 59, Nanasan, Malangjiwan, Kec. Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah 57177 - Syarat Pembuatan PIRT Yogyakarta
Jln. Nogotirto, Area Sawah,Banyuraden, Kec. Gamping, Kab. Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta - Syarat Pembuatan PIRT Semarang
Merpati 2/5, Pedurungan Tengah, Kec. Pedurungan, Kota Semarang - Syarat Pembuatan PIRT Bandung
komplek De Marrakesh Blok A4 No.32, Jl.Raya Derwati, Kel. Derwati, Kec. Rancasari, Kota Bandung Jawa Barat 40292 - Syarat Pembuatan PIRT Bekasi
Raya Siliwangi No. 35, RT. 001/RW. 003 , Sepanjang Jaya , Kec Rawalumbu Kota Bekasi - Syarat Pembuatan PIRT Jember
Perumahan Tegal Besar Permai 2 blok H no 2
Kel: Tegal Besar, Kec; Kaliwates, Kab. Jember - Syarat Pembuatan PIRT Tanggerang
Permata Tangerang, Jl. Cendana 5 blok DA 9 No.9, Kuta Jaya, Kec. Ps. Kemis, Tangerang, Banten 15560, Indonesia - Syarat Pembuatan PIRT Depok
Komplek BDN, Blok D1 No. 11, Jl. Raya Sawangan, Rangkapan Jaya Baru, Kec. Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat 16434
- Syarat Pembuatan PIRT Surabaya