Syarat Mengurus CV Terbaru di Kabupaten Kuningan
Syarat Mengurus CV Terbaru di Kabupaten Pacitan— Siapa sih yang tidak ingin memiliki usaha sendiri? Menjadi pemilik utama, menjadi penentu dari arah jalan usaha, terlebih jika mendirikan usaha nya di Kota Salatiga, tentu Anda ingin sekali bukan?
Namun tahu kah Anda bahwa masih banyak sekali yang menunda mengurus pendirian usaha karena mereka tidak tahu bagaimana caranya? Atau jangan-jangan Anda juga menjadi bagian dari mereka?
Wah! Jika demikian adanya, sudah tepat sekali Anda membaca artikel POPJASA yang satu ini. Sebab POPJASA akan memberitahu Anda apa saja sih kiranya syarat untuk mengurus pendirian usaha, terlebih jika usaha yang ingin Anda dirikan berupa CV.
Simak baik-baik penjelasannya di bawah ini ya!
CV (Persekutuan Komanditer)
Persekutuan Komanditer atau yang lebih populer dengan sebutan CV adalah salah satu bentuk perusahaan yang bukan merupakan badan hukum. Mengapa? Sebab tidak ada undang-undang yang secara khusus mencantumkan CV dalam pengaturan regulasi.
Meskipun demikian, mendirikan CV memiliki banyak keuntungan yang tentunya sangat bermanfaat bagi para pengusaha, terlebih bagi pengusaha yang baru saja terjun dalam dunia usaha.
Syarat Pendirian CV di Kabupaten Kuningan
Adapun bagi Anda yang ingin mengurus CV di Kabupaten Pacitan, Anda bisa melampirkan:
- Nama CV (sekaligus 3 nama cadangannya dan di anjurkan untuk tidak menggunakan Bahasa Inggris ataupun bahasa asing lain)
- Fotokopi KTP pendiri (minimal KTP milik 2 orang pendiri dan bukan berstatus sebagai suami/istri. Bukan pegawai PNS/BUMN/TNI atau pegawai pemerintah lain)
- Fotokopi NPWP pribadi dan para pendiri
- Menyiapkan 8 lembar materai Rp. 10.000,-
- Fotokopi Sertifikat Tanah/Surat Keterangan Kepemilikan Tanah/Surat Perjanjian tempat usaha sewa-menyewa bagi kontrak/bukan pemilik)
- IMB (Izin Mendirikan Bangunan) jika ada
- Stampel CV (di buat setelah nama CV di setujui)
Baca Juga: Syarat Mengurus CV Terbaru di Kabupaten Kebumen
Jasa Pengurusan CV Terbaru
Bagaimana? Mudah sekali, bukan? Yuk urus pendirian CV Anda sekarang juga! Jika Anda masih merasa kebingungan, langsung saja hubungi POPJASA!
Kenapa sih harus mengurus pendirian CV di POPJASA?
Sebab POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha yang telah berpengalaman selama 10 tahun dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia!
POPJASA juga telah di percaya memiliki pelayanan yang LEBIH BAIK, waktu pengerjaan izin usaha yang LEBIH CEPAT dan dokumen yang dijamin PALING LENGKAP! Tidak ketinggalan… biaya pendirian usaha di POPJASA pun SUPER HEMAT!
Jadi apalagi yang Anda tunggu? Segera urus pendirian CV Anda di POPJASA! Hubungi POPJASA sekarang juga di:
Kontak POPJASA
Paduan Lengkap Pengurusan PIRT Kabupaten Sukoharjo
Paduan Lengkap Pengurusan PIRT Kabupaten Sukoharjo — Jika Anda seorang pengusaha yang melakukan produksi olahan makanan atau minuman berskala rumahan, tentu Anda tidak asing dengan PIRT bukan?
PIRT atau Produk Industri Rumah Tangga adalah sertifikasi perizinan yang wajib di miliki oleh para pengusaha yang melakukan proses produksi berskala rumahan, khususnya berupa makanan dan minuman.
Umumnya PIRT dapat kita lihat sebagai deretan angka yang kemudian tertempel dalam label kemasan produk. Deretan angka ini lah yang menjadi bukti perizinan, karena telah terdaftar dalam Dinas Kesehatan setempat.
Namun sangat di sayangkan, kebanyakan pengusaha justru menunda proses pengurusan PIRT dengan berbagai alasan. Mulai dari proses yang memakan waktu lama, sampai biaya yang di khawatirkan cukup menguras dompet Anda.
Padahal memiliki PIRT merupakan suatu kewajiban bagi pengusaha yang memproduksi makanan dan minuman berskala rumahan, lho!
Daripada menunda-nunda pengurusan PIRT, lebih baik segera urus perizinan PIRT Anda ya! Jangan sampai produk yang Anda jual ke masyarakat harus di sita secara paksa karena tidak memiliki izin edar, bahkan belum terjamin apakah baik untuk di konsumsi atau tidak.
Nah! Sebagai bahan persiapan sebelum mengurus perizinan PIRT, berikut ini kami sampaikan terlebih dahulu syarat-syarat pengurusan PIRT yang bisa Anda catat. Simak baik-baik ya!
Syarat Pengurusan PIRT Kabupaten Sukoharjo
Umumnya Anda akan di minta untuk melengkapi beberapa persyaratan seperti sebagai berikut:
- Formulir Data Perusahaan (biasanya akan di siapkan formulir untuk di isi)
- KTP Pemilik/Penanggungjawab
- Surat Keterangan Domisili
- Peta Lokasi Tempat Usaha
- Fotokopi SIUP/TDP
- Surat Keterangan Domisili Usaha (apabila alamat perusahaan berbeda dengan alamat KTP)
- Pass foto digital terbaru ukuran 4×6 dan berpakaian resmi
- Foto rumah tempat produksi tampak depan (diusahakan terlihat nomor rumah)
- Foto rumah penyimpanan bahan baku
- Area produksi tampak tempat sampah tertutup, di foto
- Tahap produksi/kemas ulang (lengkap menggunakan celemek, penutup kepala dan sarung tangan saat pengemasan), di foto
- Tempat penyimpanan produk yang sudah jadi, di foto
- Format/transaksi pembelian bahan baku, di foto
- Format/transaksi penjualan produk jadi, di foto
- Foto kemasan tampak logo food grade (garpu dan gelas) atau sertifikat CoA khusus untuk kemasan alumunium
- Surat izin kerjasama dengan produsen (jika re-packing)
Baca Juga : Jasa Pendirian UD Terbaru di Sukoharjo
Nah! Adapun jika Anda ingin tahu dimana kiranya Anda bisa mengurus perizinan PIRT dengan proses yang cepat dan tentunya dengan harga yang bersahabat, maka Anda bisa mempercayakannya langsung pada POPJASA!
Mengapa harus mengurus perizinan PIRT di POPJASA? Sebab POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha yang TERBAIK dan TERPERCAYA!
POPJASA juga telah berpengalaman sejak tahun 2010 dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia.
Wah! Jadi sudah tidak perlu lagi ya Anda meragukan profesionalitas POPJASA, sebab POPJASA sudah terjamin 100% PROFESIONAL dan TERPERCAYA!
Jadi apalagi yang Anda tunggu? Segera urus perizinan PIRT Anda di POPJASA sekarang!
Baca Juga : Jasa Pendirian UD Terbaru di Sukoharjo
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pemesanan perizinan, pendirian atau pembuatan izin usaha, Anda dapat menghubungi kami di:
-
Coverage Area Kantor CABANG POPJASA:
-
1. Syarat Pembuatan PIRT Yogyakarta
2. Syarat Pembuatan PIRT Sleman
3. Syarat Pembuatan PIRT Bantul
4. Syarat Pembuatan PIRT Kulon Progo
5. Syarat Pembuatan PIRT Gunung Kidul
6. Syarat Pembuatan PIRT Magelang
7. Syarat Pembuatan PIRT Purwokerto
8. Syarat Pembuatan PIRT Kebumen
9. Syarat Pembuatan PIRT Banjarnegara
10. Syarat Pembuatan PIRT Purbalingga
11. Syarat Pembuatan PIRT Banyumas
12. Syarat Pembuatan PIRT Wonosobo
13. Syarat Pembuatan PIRT CilacapAlamat Kantor Pusat POPJASA:
Ruko Mezzanine Blok A Nomer 25, Jl. Nginden Semolo, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya, Jawa Timur 60118
Kontak POPJASA:
- Telp/WA : 081229995779
- Website : www.jasaizinusahayogyakarta.com
-