Ini Syarat Pembubaran CV Wilayah Yogyakarta

Ini Syarat Pembubaran CV Wilayah Yogyakarta

Ini Syarat Pembubaran CV Wilayah Yogyakarta

 

Ini Syarat Pembubaran CV Wilayah Yogyakarta — Bukan tidak mungkin dalam suatu perusahaan khususnya CV (Commanditaire Vennotschaap/Persekutuan Komanditer) mengalami yang namanya pembubaran.

Hal-hal yang menyebabkan pembubaran terjadi pun bermacam-macam. Dari mulai operasional CV yang sudah tidak lagi berjalan karena pailit, salah satu pengurus sudah tidak lagi bertanggungjawab dengan CV dan kemungkinan lain seperti CV yang di perbaharui menjadi PT (Perseroan Terbatas).

Namun terlepas dari itu semua, membubarkan CV juga tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Ada beberapa syarat dan prosedur tertentu yang harus Anda lengkapi. Nah! Berikut ini akan kami jelaskan secara tuntas mengenai syarat pembubaran CV.

Syarat Pembubaran CV Kota Yogyakarta

  • Melampirkan dokumen asli sekaligus fotokopi Akta Pendirian CV yang sudah di sah kan oleh Pengadilan Negeri atau sudah mempunyai SKT Kemenkumham
  • Melampirkan NPWP CV asli
  • Melampirkan SIUP & TDP/NIB asli 
  • Fotokopi KTP semua pengurus CV
  • Fotokopi NPWP pribadi semua pengurus CV
  • Menyiapkan stampel CV
  • Menyiapkan 6 lembar materai
  • Melampirkan bukti laporan pajak bulanan + tahunan (untuk di cek ketertiban laporan pajak)

Baca Juga >> Syarat Pendirian CV Wilayah Yogyakarta, Jasa Pendirian PT Terpercaya Wilayah Yogyakarta 2021,  Paduan Lengkap Pengurusan PIRT Kota Yogyakarta

Setelah memenuhi syarat pembubaran CV diatas, selanjutnya Anda dapat melakukan pendaftaran pembubaran CV. Pembubaran CV dilakukan dengan mengajukan permohonan pendaftaran pembubaran terlebih dahulu kepada Menteri melalui Sistem Administrasi Badan Usaha.

Adapun dokumen yang turut perlu Anda lampirkan dalam pengajuanpermohonan pendaftaran pembubaran CV kepada Menteri melalui Sistem Administrasi Badan Usaha, yakni berupa:

  • Akta Pembubaran
  • Putusan pengadilan yang menyatakan CV mengalami pembubaran, atau;
  • Dokumen-dokumen lain yang menyatakan CV mengalami pembubaran

Nah! Sampai sini sudah cukup paham bukan apa saja syarat yang dibutuhkan dalam proses pembubaran CV?

Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengurus pembubaran CV atau Anda merasa tidak memiliki banyak waktu, tenang saja. Anda tidak perlu khawatir! Karena POPJASA akan membantu Anda mengurus pembubaran CV.

Mengapa harus mengurus pembubaran CV di POPJASA?

Sebab POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha terbaik yang telah berpengalaman sejak tahun 2010 dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia yang membutuhkan perizinan usaha!

Alamat Kantor POPJASA

  • Perumahan Bumi Mulia Blok III/1F, Area Sawah, Sidokarto, Kec. Godean, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta

Kontak POPJASA:

GRATIS KONSULTASI SEPUASNYA!!!

Pembubaran Persekutuan Komanditer (CV) Kota Bandung

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *