PENGUSAHA ONLINE WAJIB UNTUK MEMILIKI IZIN USAHA, BEGINI ALASANNYA
Terhitung sejak 2019 lalu, sudah ramai menjadi bahan perbincangan mengenai pengusaha online yang wajib untuk memiliki izin usaha.
Tentu saja hal tersebut mengundang banyak pertanyaan. Bahkan bukan tidak mungkin, bahwa sampai dengan hari ini masih banyak orang yang bertanya mengapa pedagang online wajib untuk memiliki izin usaha.
Terlebih sudah kita ketahui, bahwa pedagang online berjualan dengan sistem online. Bahkan cenderung tidak memiliki bentuk fisik lokasi usaha dan tidak bertatap muka dengan para pelanggannya.
Lantas apa yang menyebabkan pemerintah memberikan peraturan bagi pedagang online untuk memiliki izin usaha? Apakah memiliki izin usaha perlu bagi pedagang online? Dan apakah dengan memiliki izin usaha, pedagang online akan meraih banyak keuntungan atau justru sebaliknya?
Menurut Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, salah satu alasan mengapa pedagang online wajib untuk memiliki izin usaha adalah agar pemerintah mampu memantau segala produk yang terjual oleh pedagang online tersebut merupakan produk yang berkualitas tinggi dan memenuhi standar yang sudah memperoleh ketentuan..
Kewajiban memiliki izin usaha bagi pedagang online yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 itu juga mengatakan berlaku bagi warga negara asing yang memanfaatkan toko online Indonesia.
Sehingga wajib bagi seorang pedagang online untuk memiliki izin usaha. Karena pemerintah sudah menetapkan peraturannya.
Nah apakah kamu seorang pedagang online yang mulai merasa cemas dan butuh mengurus perizinan usaha dengan segera? Kalau iya, kamu tidak perlu merasa cemas lagi karena kamu bisa mempercayakan pengurusan perizinan usaha kamu ke POPJASA !
POPJASA merupakan konsultan perizinan usaha yang telah berpengalaman selama 10 tahun dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia!
Kontak POPJASA
- Phone: (031) 5917359
- Telp/WA: 0812-2999-5779
- Email: popjasa@gmail.com
Alamat Kantor Biro Jasa Perizinan Usaha POPJASA:
- Jasa Pendirian Legalitas Usaha Surabaya
Ruko Mezzanine Blok A-20, Jl. Nginden Semolo No. 38-40, Kel. Nginden Jangkungan, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya - Jasa Pendirian Legalitas Usaha Sidoarjo
Jl. Raya Dungus No. 14 RT 015 RW 004, Kel. Sukodono Kec. Sukodono, Kabupaten Sidoarjo - Jasa Pendirian Legalitas Usaha Malang
Jl. KH. Usman No.30, Kelurahan Surodinawan, Kec. Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Jawa Timur - Jasa Pendirian Legalitas Usaha Mojokerto
Jl. KH. Usman No.30, Kelurahan Surodinawan, Kec. Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Jawa Timur - Jasa Pendirian Legalitas Usaha Pasuruan
Perumahan Pesona Candi 4 Blok AE 08, Kel. Sekargadung, Kec. Purworejo, Kota Pasuruan - Jasa Pendirian Legalitas Usaha Solo
Perumahan Tohudan Indah 2 Blok A3, Merten, Tohudan, Kec. Colomadu, Kabupaten Karanganyar - Jasa Pendirian Legalitas Usaha Yogyakarta
Jln. Nogotirto Area Sawah, Banyuraden, Kec. Gamping Kab. Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta - Jasa Pendirian Legalitas Usaha Semarang
Merpati 2/5, Pedurungan Tengah, Kec. Pedurungan, Kota Semarang - Jasa Pendirian Legalitas Usaha Bandung
Sarimadu No.30 Rt 08/01, Sukawarna, Kec. Sukajadi, Kota Bandung - Jasa Pendirian Legalitas Usaha Bekasi
Raya Siliwangi No. 35 RT. 01 RW. 03, Sepanjang Jaya, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi - Jasa Pendirian Legalitas Usaha Jember
Perumahan Tegal Besar Permai 2 Blok H No. 2
Kel: Tegal Besar, Kec; Kaliwates, Kab. Jember - Jasa Pendirian Legalitas Usaha Tangerang
Permata Tangerang, Jl. Cendana 5 blok DA 9 No.9, Kuta Jaya, Kec. Ps. Kemis, Tangerang, Banten 15560, Indonesia - Jasa Pendirian Legalitas Usaha Depok
Komplek BDN, Blok D1 No. 11, Jl. Raya Sawangan, Rangkapan Jaya Baru, Kec. Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat 16434 - Jasa Pendirian Legalitas Usaha Makassar
Jl. BTN Minasaupa Blok AB 5 No. 11, Gn. Sari, Kec. Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan - Jasa Pendirian Legalitas Usaha Cirebon
Jl. Gn Kelud D22 No. 296, Kel. Kecapi, Kec. Harjamukti, Kota Cirebon
Coverage Area:
- Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Magelang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Cilacap